Sertifikasi Halal: Sinergi Kementerian Agama dan MUI


 

Halal telah menjadi salah satu nilai tambah dari sebuah produk pangan di samping aspek mutu dan keamanan pangan yang merupakan kepuasan dan kebutuhan konsumen. Berdasarkan data dari Global State of Islam Economic (2013), proyeksi laju permintaan terhadap produk halal sebesar 9% per tahun. Sehingga diperkirakan pada 2019 nilai produk halal mencapai US$ 3,7 triliun. 

 

Sektor pertanian, termasuk pangan, menempati posisi kedua dalam potensi pasar halal setelah produk kosmetik. Kebijakan halal di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertikat halal. “Sehingga sertikasi halal bukan lagi menjadi hal yang bersifat voluntary, namun telah menjadi perintah (mandatory),”  tutur Muti Arintawati, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam Seminar Food Safety Packaging yang diselenggarakan di Jakarta pada 24 November 2016 lalu.

Berdasarkan UU JPH, maka diharapkan 5 tahun setelah pengesahannya yaitu pada 2019 nanti, semua pelaku usaha industri pangan sudah menerapkan sertifikasi halal. Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemenag membentuk badan yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai koordinator pusat sertifikasi halal. Di sisi lain, MUI dalam hal ini mempunyai dua peran yang terbagi dalam sidang fatwa MUI dan LPPOM MUI.  Sidang Fatwa MUI berwenang memutuskan halal atau tidaknya suatu produk, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh auditor. Sedangkan, LPPOM MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel produk.Jadi, Kemenag dan MUI menjadi satu kesatuan kerja dalam alur proses sertifikasi halal. Saat ini BPJPH sedang dibentuk, dengan menentukan struktur anggota di dalamnya, sehingga diharapkan pada 2017 nanti BPJPH dapat berjalan sesuai perannya. Fri-29

Artikel Lainnya