Kewajiban Sertifikasi Halal pada 2019 Mendatang


 

Pada 2019 mendatang, sertifikasi halal akan bersifat wajib yang dalam pelaksanaannya akan melibatkan tiga lembaga, yaitu MUI, BPJPH, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH bertugas dalam memberikan regulasi, mekanisme proses dan lainnya. Adapun yang bertugas turun ke lapang adalah LPH yang bisa didirikan oleh lembaga swasta, lembaga negara dan perguruan tinggi selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satu syarat dari LPH adalah minimal mempunyai tiga auditor halal dan auditor tersebut harus mengaudit sesuai bidang spesifik yang dikuasai, misalnya bidang pangan harus ditangani oleh auditor halal khusus untuk pangan. Selanjutnya, MUI memberikan fatwa halal  berdasarkan kesepakatan antar ulama.

 

Terkait struktur kelembagaannya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Ir. Sukoso., M.Sc., Ph.D menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 42 Tahun 2016, BPJPH terdiri atas sekretariat, pusat registrasi dan sertifikasi, pusat pembinaan dan pengawasan, dan pusat kerjasama dan standardisasi. Bagian pembinaan diutamakan untuk para usaha kecil dan menengah (UKM) dalam rangka pengembangan produk untuk memperoleh sertifikat halal dan menjamin produk tersebut tetap sesuai dengan kriteria halal. Adapun bagian standardisasi, BPJPH tidak menjadi lembaga yang mengeluarkan standar, namun membutuhkan standar-standar yang mendukung terlaksananya sertifikasi halal. ìOleh karena itu, kami berdiskusi dengan badan negara lain, misalnya dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait standar sistem halal yang tercantum dalam SNI 99001:2016 tentang sistem halal,î tambahnya.

Lebih lengkapnya dapat dibaca di FOODREVIEW Indonesia edisi "Localizing Bakery Products" | Januari 2018 | Untuk pembelian atau langganan majalah bisa hubungi langganan@foodreview.co.id

Artikel Lainnya