Tantangan Sertifikasi Halal di Indonesia


 

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, halal telah menjadi kebutuhan bagi konsumennya. Label halal memiliki peran penting dalam memberi keyakinan bahwa suatu produk terjamin aman dan telah sesuai dengan syariat Islam yakni halalan thayyiban. Saat ini, halal bahkan telah menjadi komponen untuk menambah nilai tambah dan daya saing produk pangan. Meski demikian, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman, Adhi S. Lukman mengatakan bahwa peringkat Indonesia di Global Halal Indeks masih berada di peringkat ke-4. 

 

Perlu upaya menaikkan peringkat untuk menambah kepercayaan konsumen. Usulan ini mendapat sambutan baik dan diterima oleh pemerintah dengan kesepakatan antara bea cukai, Kementerian Keuangan, KNKS dan BPJPH sehingga pencatatan halal ekspor sudah menjadi satu kriteria yang bisa memperbaiki data perdagangan pangan. Merespon hal tersebut serta tantangan kewajiban sertifikasi halal pada seluruh produk pangan, sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), terus melakukan transformasi dalam hal peningkatan sertifikasi halal, terobosan sistem, dan penguatan internal.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Februari 2022: "Membangun Pangan Indonesia" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frifeb22online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #membangun #pangan #indonesia

Artikel Lainnya