Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Masyarakat muslim cenderung menerapkan nilai-nilai agama atau syariat, khususnya dalam mengonsumsi pangan halal. Hal ini berdampak pada sektor makanan dan minuman halal yang selalu bertumbuh dan menjadi salah satu sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Sehingga menjadi keharusan bagi para produsen pangan beserta pemerintah dalam menyediakan dan menjamin kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
Salah satu bentuk usaha penyediaan produk halal tersebut yakni dengan melakukan sertifikasi halal pada produk-produk pangan yang beredar. "Sertikasi halal untuk produk pangan sangat diperlukan demi memberikan identitas halal terhadap suatu produk. Dengan adanya sertifikat halal, maka sudah terjaminan bahwa tidak hanya kandungan dalam produk yang sudah pasti halal, namun dalam proses produksi dan distribusi juga dijamin kehalalannya," tutur Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS, dalam Seminar Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Mastan, dalam rangkaian acara Food & Hotel Indonesia (FHI) pada 25 Juli 2019 di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga, Doni Wibisono juga menjelaskan, keberadaan label halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya masyarakat muslim. Adanya label halal dalam produk juga mampu menjadikan nilai tambah dan daya saing produk halal di dalam maupun di luar negeri. "Jika nilai tambah meningkat, daya saing juga akan muncul. Indonesia tentunya sangat prospektif dalam menjadi trendsetter produk halal global jika para pemangku kepentingan mempersiapkan dan bekerja sama dengan baik," pungkas Doni. Fri-37