Di beberapa negara seperti Inggris, Perancis, Amerika, dan Afrika Selatan menerapkan pajak gula dan pajak soda untuk menurunkan konsumsi GGL. Namun, hingga kini masih belum dapat dirasakan manfaat apa yang didapatkan setelah penerapan pajak tersebut. Oleh karena itu, jika Indonesia ingin menerapkan hal yang serupa maka perlu dipertimbangkan secara matang antara status gizi masyarakat Indonesia saat ini dengan kepentingan penerapan pajak gula tersebut. Setiap negara juga memiliki konteks masing-masing yang berbeda satu sama lain. Indonesia memiliki budaya, adat, dan juga pajak domestik bruto (GDP, gross domestic product) yang tidak dapat disamakan dengan negara lain. General Manager Corporate Communication PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Stefanus Indrayana menyampaikan, Indonesia dapat memiliki solusi yang berbasis kearifan lokal dan tidak hanya meniru negara lain. Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Oktober 2018: Safety of Food Ingredients. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039