Permasalahan Utama Gizi Indonesia: Defisiensi Zat Gizi Mikro
Masalah gizi ternyata bukanlah masalah kesehatan semata, namun merupakan bagian penting dari investasi pembangunan. Tidak hanya di Indonesia sebagai negara berkembang, negara maju pun memiliki masalah yang berhubungan dengan gizi. Oleh sebab itu, pada beberapa tahun terakhir PBB mengembangkan MDGs (Millenium Development Goals) dengan sasaran mengatasi beberapa masalah yang erat kaitannya dengan gizi.
Selain zat gizi makro, sebenarnya defisiensi zat gizi mikro jauh lebih mengkhawatirkan. Karena pada umumnya kebutuhan energi dan protein telah terpenuhi sebesar 70-80%, sedangkan kebutuhan akan zat gizi mikro seperti zat besi, yodium dan vitamin A hanya 10-50% dari konsumsi sehari-hari, dan hal ini yang ternyata menyebabkan asupan gizi tidak seimbang. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai fortifikasi dan permasalahannya serta perannya dalam program gizi, FOODREVIEW INDONESIA telah mengadakan wawancara khusus dengan Prof. (Em) Soekirman, SKM, MPS-ID, Ph.D, pendiri sekaligus Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), yang juga merupakan Guru Besar (Em) Ilmu Gizi, Departemen Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia, IPB. Berikut adalah petikan wawancaranya.
Apa saja yang terkait dengan masalah gizi dan bagaimana dampaknya pada kualitas manusia?
Masalah gizi erat kaitannya dengan pola gizi seimbang. Dalam prinsip keseimbangan jumlah asupan dan jenis komponen gizi harus seimbang, tidak memprioritaskan salah satu jenis bahan pangan. Sehingga, apabila pola makan sudah memenuhi kriteria gizi seimbang tidak perlu mengkhawatirkan kekurangan gizi, karena hilangnya suatu komponen gizi pada salah satu jenis pangan dapat dilengkapi dengan jenis pangan yang lain. Namun pada masyarakat dengan daya beli rendah, pola konsumsi gizi seimbang tidak dapat terpenuhi dan akhirnya menimbulkan masalah gizi.
Permasalahan gizi apa saja yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini?
Awalnya masalah gizi yang terjadi adalah Kurang Kalori dan Protein (KKP) yang kemudian dari data konsumsi makanan bayi dan balita dengan air susu ibu (ASI) serta makanan pendamping ASI (MPASI) menunjukkan kebutuhan zat besi hanya terpenuhi 9%, vitamin A 48% dan seng (Zn) 45%. Rendahnya asupan zat gizi mikro tersebut menyebabkan tingginya kasus penyakit akibat kurang zat gizi mikro (KGM). Masalah KGM juga dikenal dengan masalah kelaparan tidak kentara karena umumnya masyarakat tidak mengetahui dengan jelas gejala yang terjadi. Di Indonesia masalah gizi utama menyangkut defisiensi besi, yodium, asam folat, vitamin A dan beberapa jenis vitamin B.
Dampaknya sangat jelas, dibanyak negara terlihat bahwa KGM dapat meningkatkan angka kematian ibu dan anak, penyakit akibat infeksi, menurunkan kecerdasan anak serta produktifitas kerja. Di negara berkembang prevalensi KGM sebesar 50-60%, dengan 9% angka kematian anak dan 13% kematian ibu disebabkan karena kekurangan vitamin A (KVA) dan sekitar 18% kematian ibu melahirkan dan 24% kematian perinatal disebabkan anemia dan defisiensi zat besi. Kurangnya zat yodium menyebabkan terlambatnya perkembangan mental pada bayi sejak lahir.
Untuk jangka yang lebih panjang, akan terjadi penurunan produktifitas sebesar 5-17% pada buruh pabrik dan buruh kasar. Dan diketahui pula kurangnya asupan zat besi menyebabkan hilangnya 20-25% potensi umur hidup yang sehat dan produktif, dan dampaknya bagi negara, diperkirakan akan menderita kehilangan 1% dari pendapatan domestik bruto (PDB).
Bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan gizi tersebut?
Cara yang paling tepat dan murah adalah dengan fortifikasi. Definisi fortifikasi pangan adalah suatu upaya dalam meningkatkan mutu gizi bahan pangan dengan sengaja menambahkan satu atau lebih zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral pada bahan pangan atau produk pangan. Awalnya fortifikasi bertujuan mengembalikan komponen zat gizi penting yang hilang pada saat proses seperti pada penggilingan padi menjadi beras dan gandum menjadi tepung terigu, dimana banyak zat gizi mikro penting yang hilang. Dalam perkembangannya saat ini fortifikasi bertujuan untuk melengkapi atau menambah komponen gizi yang tidak ada dalam rangka perbaikan gizi masyarakat. Sejak awal tahun 1970-an, gagasan untuk melakukan fortifikasi produk garam dan tepung terigu sudah menjadi wacana pada setiap seminar gizi dan pangan. Perhatian pertama diprioritaskan untuk mengatasi masalah kurang yodium dengan memfortifikasinya pada garam. Sejak tahun 1994 melalui surat Keputusan Presiden no 69 tahun 1994 yodisasi garam wajib menurut hukum di Indonesia. Pada tahun 2003 dilakukan evaluasi pelaksanaan wajib yodisasi garam dan hasilnya menunjukkan hasil yang sangat nyata dimana pada awal di tahun1980-an hanya 30% rumah tangga yang menggunakan garam yodium, data terakhir pada tahun 2005 meningkat menjadi 73%. Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak beredarnya garam palsu dimana produk tersebut berlabel yodium namun sebenarnya tanpa yodium. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 16 Juni 1996 keluar surat Keputusan tentang fortifikasi Tepung Terigu, lima tahun kemudian fortifikasi ini menjadi wajib setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.153 tahun 2001 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu. SNI ini mewajibkan fortifikasi tepung terigu dengan zat besi, seng, vitamin B Defisiensi Zat Gizi Mikro dan asam folat. Salah satu masalah yang terjadi disaat pelaksanaan fortifikasi wajib tepung terigu adalah beredarnya tepung terigu impor tanpa fortifikasi dan kurangnya pemahaman mengenai definisi dan tujuan fortifikasi oleh para pejabat pemerintahan, sehingga pada saat itu kebijakan fortifikasi tepung dicurigai sebagai alasan memonopoli perdagangan tepung terigu di Indonesia oleh salah satu industri. Setelah masalah tersebut selesai, untuk menertibkan ekspor tepung terigu tanpa fortifikasi dari semua negara, ditingkat dunia dibentuk suatu badan non independen non-pemerintah dengan nama Flour Fortification Initiative (FFI) yang memiliki visi dan misi menguniversalkan fortifikasi tepung terigu. Harapan yang ingin dicapai agar semua tepung terigu di pasar dunia sudah difortifikasi dengan zat besi dan zat-zat lainnya.
Seperti apa praktek fortifikasi di Indonesia?
Dalam prakteknya ada 2 jenis fortifikasi pangan, yaitu: fortifikasi sukarela (voluntary) dimana program fortifikasi dilakukan atas inisiatif pengusaha atau produsen pangan tanpa diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai jual serta menarik konsumen lebih banyak dan bukan untuk memperbaiki gizi masyarakat.
Sedangkan fortifikasi wajib (mandatory) adalah fortifikasi yang diatur oleh Undangundang dan peraturan pemerintah dengan tujuan utama mengatasi masalah kekurangan zat gizi mikro (KGM). Sehingga sasaran utama program ini adalah bagi masyarakat miskin serta masyarakat secara umum. Program ini merupakan tanggung jawab pemerintah bekerja sama dengan beberapa industri pangan yang terkait dengan jenis pangan yang difortifikasi.
Produk pangan apa saja yang wajib difortifikasi?
Untuk jenis pangan apa yang dapat difortifikasi, ternyata tidak semua bahan pangan dapat difortifikasi dan harus memenuhi 5 persyaratan, yaitu:
- Jenis pangan yang merupakan komoditi yang umumnya dimakan oleh orang banyak, ada disetiap rumah tangga dan dikonsumsi secara teratur, serta terus menerus oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat miskin.
- Pangan yang diproduksi oleh produsen jumlahnya harus terbatas, hal ini untuk memudahkan pengawasan proses fortifikasinya. Pengecualian adalah untuk garam, karena kendaraan/vehicle yang sesuai untuk yodium hanya garam.
- Harus tersedia teknologi fortifikasi yang tepat untuk dicampurkan dengan produk pangan yang dipilih sebagai vehicle.
- Setelah melewati proses pencampuran, produk pangan tidak boleh mengalami perubahan organoleptik yang meliputi rasa, warna, dan konsistensi
- Pangan tersebut harus tetap aman, dimana dalam waktu jangka pendek dan panjang tidak membahayakan kesehatan
- Dengan adanya fortifikasi, harga jual produk pangan tersebut harus tetap terjangkau oleh masyarakat dan tidak menambah biaya produksi secara signifikan. Yang terakhir ini penting karena sasaran utama fortifikasi adalah masyarakat miskin.
Sebenarnya, selain garam dan tepung terigu, bahan pangan lain yang memenuhi persyaratan sebagai pembawa (vehicle) adalah Monosodium Glutamate (MSG). Pada tahun 1980-an Indonesia telah melakukan fortifikasi vitamin A pada MSG, namun tidak menjadi program karena adanya masalah di dalam teknologi yaitu terjadinya perubahan warna pada MSG (browning), sehingga secara organoleptik tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Selain itu, banyaknya perdebatan tentang MSG membuat produk ini sulit untuk diwajibkan difortifikasi.
Apakah program fortifikasi tersebut akan diperluas pada produk pangan lain?
Dalam perkembangannya, pada tahun 2007 fortifikasi vitamin A dicoba ditambahkan ke dalam minyak goreng curah. Walaupun masih mendapat kendala terkait dengan perusahaan minyak goreng yang akan memproduksinya, namun harapannya dimasa mendatang semua minyak goreng yang beredar di Indonesia, terutama minyak goreng curah mengandung vitamin A. Alternatif lain adalah melakukan fortifikasi vitamin A pada gula seperti yang telah dilakukan oleh Amerika Latin selama 10 tahun terakhir, namun mengingat produksi serta harga gula yang tidak stabil, kemungkinannya masih sangat kecil.
Saat ini, juga mulai dirintis program fortifikasi melalui makanan pendamping ASI (MPASI) balita dengan fortifikasi rumah (?home fortification?) dengan menggunakan produk baru ?Sprinkles?. Bubuk campuran berbagai itamin dan mineral (premix) yang dikemas dalam sachet ini cara penggunaannya cukup ditaburkan di produk pangan balita (MPASI) siap saji. Dengan penambahan bubuk sprinkles ini, produk pangan sudah difortifikasi. Apabila dibandingkan dengan MPASI fortifikasi yang diproduksi oleh pabrik, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah. Dimana dalam satu hari, hanya membutuhkan satu sachet Sprinkles dengan harga Rp 300. Diharapkan program ini mampu mencukupi kebutuhan zat gizi mikro bagi balita keluarga miskin.
Siapa saja yang terlibat dalam program fortifikasi dalam rangka menanggulangi masalah defisiensi zat gizi?
Lembaga pemerintah yang terkait dengan masalah ini adalah Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Badan POM dan Kepolisian.
Bappenas memiliki wewenang dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional dengan memprioritaskan penanggulangan masalah gizi. Pentingnya program fortifikasi ini diatur dalam UU Pangan Tahun 1996. Kebijakan ini menjadi acuan bagi lembaga-lembaga publik dan swasta dalam menyusun program. Departemen Kesehatan memberikan informasi secara luas tentang masalah gizi, data-data defisiensi, serta program-program kepada masyarakat, pejabat pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah. Industri pangan bersama kelompok profesional seperti KFI dan perguruan tinggi melakukan uji efikasi dan uji efektivitas terhadap komoditi pangan yang difortifikasi, yang hasilnya menentukan apakah jenis fortifikasi terbut dapat diproduksi secara massal dan dipasarkan. Pada saat itu BPOM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan seperti dosis yang digunakan, pemalsuan label, serta mutu. Apabila keseluruhan proses berjalan tanpa hambatan maka selanjutnya diupayakan komoditi yang difortifikasi tersebut terdaftar dalam SNI hingga akhirnya menjadi fortifikasi wajib.
Seperti apa peranan KFI (Koalisi Fortifikasi Indonesia) terhadap program fortifikasi?
KFI sebagai badan independen non pemerintah memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan produktif melalui perbaikan gizi dengan fortifikasi pangan di Indonesia, serta membawa misi untuk memasyarakatkan pemahaman mengenai fortifikasi pangan, meningkatkan kepedulian dan peran serta industri, masyarakat dan pemerintah dalam program fortifikasi pangan, juga mengupayakan agar fortifikasi pangan menjadi bagian penting dari usaha perbaikan pangan dan gizi, peningkatan kesehatan, kecerdasan dan produktifitas. KFI juga harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan, peraturan dan perundangundangan serta pelaksanannya dalam fortifikasi pangan dan tak lupa KFI juga menyediakan data serta informasi ilmiah bagi fortifikasi pangan. Dengan visi dan misi tersebut lembaga yang berdiri sejak tanggal 7 Mei 2002 sudah menjadi inisiator dan mediator antar berbagai pihak dalam mengupayakan fortifikasi wajib. Sylviana

