Permasalahan Utama Gizi Indonesia: Defisiensi Zat Gizi Mikro
Dipublikasikan pada
29 Oct 2009
Permasalahan Utama Gizi Indonesia: Defisiensi Zat Gizi Mikro
Masalah gizi ternyata bukanlah masalah kesehatan
semata, namun merupakan bagian penting dari investasi
pembangunan. Tidak hanya di Indonesia sebagai negara
berkembang, negara maju pun memiliki masalah yang
berhubungan dengan gizi. Oleh sebab itu, pada beberapa
tahun terakhir PBB mengembangkan MDGs (Millenium
Development Goals) dengan sasaran mengatasi beberapa
masalah yang erat kaitannya dengan gizi.
Selain zat gizi makro, sebenarnya defisiensi
zat gizi mikro jauh lebih mengkhawatirkan.
Karena pada umumnya kebutuhan energi
dan protein telah terpenuhi sebesar 70-80%,
sedangkan kebutuhan akan zat gizi mikro
seperti zat besi, yodium dan vitamin A hanya
10-50% dari konsumsi sehari-hari, dan hal ini
yang ternyata menyebabkan asupan gizi tidak
seimbang. Untuk mengetahui lebih lengkap
mengenai fortifikasi dan permasalahannya serta
perannya dalam program gizi,
FOODREVIEW INDONESIA
telah mengadakan wawancara
khusus dengan Prof. (Em)
Soekirman, SKM, MPS-ID, Ph.D,
pendiri sekaligus Direktur Koalisi
Fortifikasi Indonesia (KFI), yang
juga merupakan Guru Besar
(Em) Ilmu Gizi, Departemen Gizi
Masyarakat Fakultas Ekologi
Manusia, IPB. Berikut adalah
petikan wawancaranya.
Apa saja yang terkait dengan masalah gizi dan
bagaimana dampaknya pada kualitas manusia?
Masalah gizi erat kaitannya dengan pola
gizi seimbang. Dalam prinsip keseimbangan
jumlah asupan dan jenis komponen gizi harus
seimbang, tidak memprioritaskan salah satu jenis
bahan pangan. Sehingga, apabila pola makan
sudah memenuhi kriteria gizi seimbang tidak
perlu mengkhawatirkan kekurangan gizi, karena
hilangnya suatu komponen gizi pada salah
satu jenis pangan dapat dilengkapi
dengan jenis pangan yang lain.
Namun pada masyarakat dengan
daya beli rendah, pola konsumsi gizi
seimbang tidak dapat terpenuhi dan
akhirnya menimbulkan masalah gizi.
Permasalahan gizi apa saja yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini?
Awalnya masalah gizi yang
terjadi adalah Kurang Kalori dan
Protein (KKP) yang kemudian dari data
konsumsi makanan bayi dan balita dengan air
susu ibu (ASI) serta makanan pendamping ASI
(MPASI) menunjukkan kebutuhan zat besi hanya
terpenuhi 9%, vitamin A 48% dan seng (Zn)
45%. Rendahnya asupan zat gizi mikro tersebut
menyebabkan tingginya kasus penyakit akibat
kurang zat gizi mikro (KGM). Masalah KGM
juga dikenal dengan masalah kelaparan tidak
kentara karena umumnya masyarakat tidak
mengetahui dengan jelas gejala yang terjadi.
Di Indonesia masalah gizi utama menyangkut
defisiensi besi, yodium, asam folat, vitamin A
dan beberapa jenis vitamin B.
Dampaknya sangat jelas, dibanyak
negara terlihat bahwa KGM dapat meningkatkan
angka kematian ibu dan anak, penyakit akibat
infeksi, menurunkan kecerdasan anak serta
produktifitas kerja. Di negara berkembang
prevalensi KGM sebesar 50-60%, dengan 9%
angka kematian anak dan 13% kematian ibu
disebabkan karena kekurangan vitamin
A (KVA) dan sekitar
18% kematian ibu
melahirkan dan 24%
kematian perinatal
disebabkan anemia
dan defisiensi zat
besi. Kurangnya
zat yodium
menyebabkan
terlambatnya
perkembangan mental
pada bayi sejak lahir.
Untuk jangka
yang lebih panjang, akan
terjadi penurunan produktifitas
sebesar 5-17% pada buruh pabrik
dan buruh kasar. Dan diketahui pula kurangnya
asupan zat besi menyebabkan hilangnya 20-25%
potensi umur hidup yang sehat dan produktif,
dan dampaknya bagi negara, diperkirakan
akan menderita kehilangan 1% dari pendapatan
domestik bruto (PDB).
Bagaimana solusi untuk mengatasi
permasalahan gizi tersebut?
Cara yang paling tepat dan
murah adalah dengan fortifikasi. Definisi
fortifikasi pangan adalah suatu upaya dalam
meningkatkan mutu gizi bahan pangan dengan
sengaja menambahkan satu atau lebih zat
gizi mikro, seperti vitamin dan mineral pada
bahan pangan
atau produk
pangan. Awalnya
fortifikasi
bertujuan
mengembalikan
komponen zat
gizi penting
yang hilang
pada saat proses
seperti pada
penggilingan padi menjadi beras dan gandum
menjadi tepung terigu, dimana banyak zat
gizi mikro penting yang hilang. Dalam
perkembangannya saat ini fortifikasi bertujuan
untuk melengkapi atau menambah komponen
gizi yang tidak ada dalam rangka perbaikan gizi
masyarakat. Sejak awal tahun 1970-an, gagasan
untuk melakukan fortifikasi produk garam dan
tepung terigu sudah menjadi
wacana pada setiap seminar
gizi dan pangan. Perhatian
pertama diprioritaskan
untuk mengatasi masalah
kurang yodium dengan
memfortifikasinya pada
garam. Sejak tahun 1994
melalui surat Keputusan
Presiden no 69 tahun
1994 yodisasi garam
wajib menurut hukum
di Indonesia. Pada
tahun 2003 dilakukan
evaluasi pelaksanaan wajib
yodisasi garam dan hasilnya
menunjukkan hasil yang
sangat nyata dimana pada awal di
tahun1980-an hanya 30% rumah tangga yang
menggunakan garam yodium, data terakhir
pada tahun 2005 meningkat menjadi 73%.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih
banyak beredarnya garam palsu dimana produk
tersebut berlabel yodium namun sebenarnya
tanpa yodium. Perkembangan selanjutnya pada
tanggal 16 Juni 1996 keluar surat Keputusan
tentang fortifikasi Tepung Terigu, lima
tahun kemudian fortifikasi ini menjadi wajib
setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.153 tahun
2001 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tepung Terigu. SNI ini mewajibkan fortifikasi
tepung terigu dengan zat besi, seng, vitamin B
Defisiensi Zat Gizi Mikro dan asam folat. Salah satu masalah yang terjadi
disaat pelaksanaan fortifikasi wajib tepung
terigu adalah beredarnya tepung terigu impor
tanpa fortifikasi dan kurangnya pemahaman
mengenai definisi dan tujuan fortifikasi oleh
para pejabat pemerintahan, sehingga pada saat
itu kebijakan fortifikasi tepung dicurigai sebagai
alasan memonopoli perdagangan tepung terigu
di Indonesia oleh salah satu industri. Setelah
masalah tersebut selesai, untuk menertibkan
ekspor tepung terigu tanpa fortifikasi dari semua
negara, ditingkat dunia dibentuk suatu badan
non independen non-pemerintah dengan nama
Flour Fortification Initiative (FFI) yang memiliki
visi dan misi menguniversalkan fortifikasi
tepung terigu. Harapan yang ingin dicapai
agar semua tepung terigu di pasar dunia sudah
difortifikasi dengan zat besi dan zat-zat lainnya.
Seperti apa praktek fortifikasi
di Indonesia?
Dalam prakteknya ada 2 jenis fortifikasi
pangan, yaitu: fortifikasi sukarela (voluntary)
dimana program fortifikasi dilakukan atas
inisiatif pengusaha atau produsen pangan
tanpa diwajibkan oleh undang-undang atau
peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan nilai jual serta menarik konsumen
lebih banyak dan bukan untuk memperbaiki gizi
masyarakat.
Sedangkan fortifikasi wajib (mandatory)
adalah fortifikasi yang diatur oleh Undangundang
dan peraturan pemerintah dengan
tujuan utama mengatasi masalah kekurangan
zat gizi mikro (KGM). Sehingga sasaran utama
program ini adalah bagi masyarakat miskin
serta masyarakat secara umum. Program ini
merupakan tanggung jawab pemerintah bekerja
sama dengan beberapa industri pangan yang
terkait dengan jenis pangan yang difortifikasi.
Produk pangan apa saja yang wajib
difortifikasi?
Untuk jenis pangan apa yang dapat
difortifikasi, ternyata tidak semua bahan pangan
dapat difortifikasi dan harus memenuhi 5
persyaratan, yaitu:
- Jenis pangan yang merupakan komoditi
yang umumnya dimakan oleh orang banyak,
ada disetiap rumah tangga dan dikonsumsi
secara teratur, serta terus menerus oleh
masyarakat, terutama oleh masyarakat
miskin.
- Pangan yang diproduksi oleh produsen
jumlahnya harus terbatas, hal ini untuk
memudahkan pengawasan proses
fortifikasinya. Pengecualian adalah untuk
garam, karena kendaraan/vehicle yang
sesuai untuk yodium hanya garam.
- Harus tersedia teknologi fortifikasi yang
tepat untuk dicampurkan dengan produk
pangan yang dipilih sebagai vehicle.
- Setelah melewati proses pencampuran,
produk pangan tidak boleh mengalami
perubahan organoleptik yang meliputi rasa,
warna, dan konsistensi
- Pangan tersebut harus tetap aman, dimana
dalam waktu jangka pendek dan panjang
tidak membahayakan kesehatan
- Dengan adanya fortifikasi, harga jual produk
pangan tersebut harus tetap terjangkau oleh
masyarakat dan tidak menambah biaya
produksi secara signifikan. Yang terakhir
ini penting karena sasaran utama fortifikasi
adalah masyarakat miskin.
Sebenarnya, selain garam dan tepung
terigu, bahan pangan lain yang memenuhi
persyaratan sebagai pembawa (vehicle)
adalah Monosodium Glutamate (MSG). Pada
tahun 1980-an Indonesia telah melakukan
fortifikasi vitamin A pada MSG, namun tidak
menjadi program karena adanya masalah di
dalam teknologi yaitu terjadinya perubahan
warna pada MSG (browning), sehingga secara
organoleptik tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
Selain itu, banyaknya perdebatan tentang MSG
membuat produk ini sulit untuk diwajibkan
difortifikasi.
Apakah program fortifikasi tersebut akan
diperluas pada produk pangan lain?
Dalam perkembangannya, pada tahun
2007 fortifikasi vitamin A dicoba ditambahkan ke dalam minyak goreng curah. Walaupun masih
mendapat kendala terkait dengan perusahaan
minyak goreng yang akan memproduksinya,
namun harapannya dimasa mendatang semua
minyak goreng yang beredar di Indonesia,
terutama minyak goreng curah mengandung
vitamin A. Alternatif lain adalah melakukan
fortifikasi vitamin A pada gula seperti yang telah
dilakukan oleh Amerika Latin selama 10 tahun
terakhir, namun mengingat produksi serta harga
gula yang tidak stabil, kemungkinannya masih
sangat kecil.
Saat ini, juga mulai dirintis program
fortifikasi melalui makanan pendamping ASI
(MPASI) balita dengan fortifikasi rumah (?home
fortification?) dengan menggunakan produk
baru ?Sprinkles?. Bubuk campuran berbagai
itamin dan mineral (premix) yang dikemas
dalam sachet ini cara penggunaannya cukup
ditaburkan di produk pangan balita (MPASI)
siap saji. Dengan penambahan bubuk sprinkles
ini, produk pangan sudah difortifikasi. Apabila
dibandingkan dengan MPASI fortifikasi yang
diproduksi oleh pabrik, biaya yang dikeluarkan
jauh lebih murah. Dimana dalam satu hari,
hanya membutuhkan satu sachet
Sprinkles dengan
harga Rp 300.
Diharapkan program ini mampu
mencukupi kebutuhan zat gizi mikro bagi balita
keluarga miskin.
Siapa saja yang terlibat dalam program
fortifikasi dalam rangka menanggulangi
masalah defisiensi zat gizi?
Lembaga pemerintah yang terkait
dengan masalah ini adalah Bappenas,
Departemen Kesehatan, Departemen
Perindustrian, Departemen Perdagangan, Badan
POM dan Kepolisian.
Bappenas memiliki wewenang dalam
menyusun kebijakan pembangunan nasional
dengan memprioritaskan penanggulangan
masalah gizi. Pentingnya program fortifikasi ini
diatur dalam UU Pangan Tahun 1996. Kebijakan ini
menjadi acuan bagi lembaga-lembaga publik dan
swasta dalam menyusun program. Departemen
Kesehatan memberikan informasi secara luas
tentang masalah gizi, data-data defisiensi, serta
program-program kepada masyarakat, pejabat
pemerintah baik di tingkat nasional maupun
daerah. Industri pangan bersama kelompok
profesional seperti KFI dan perguruan tinggi
melakukan uji efikasi dan uji efektivitas terhadap
komoditi pangan yang difortifikasi, yang hasilnya
menentukan apakah jenis fortifikasi terbut dapat
diproduksi secara massal dan dipasarkan. Pada
saat itu BPOM melakukan pengawasan terhadap
segala bentuk penyimpangan seperti dosis yang
digunakan, pemalsuan label, serta mutu. Apabila
keseluruhan proses berjalan tanpa hambatan maka
selanjutnya diupayakan komoditi yang difortifikasi
tersebut terdaftar dalam SNI hingga akhirnya
menjadi fortifikasi wajib.
Seperti apa peranan KFI (Koalisi Fortifikasi
Indonesia) terhadap program fortifikasi?
KFI sebagai badan independen non
pemerintah memiliki visi untuk mewujudkan
masyarakat yang sehat, cerdas dan produktif
melalui perbaikan gizi dengan fortifikasi pangan
di Indonesia, serta membawa misi untuk
memasyarakatkan pemahaman mengenai
fortifikasi pangan, meningkatkan kepedulian
dan peran serta industri, masyarakat dan
pemerintah dalam program fortifikasi pangan,
juga mengupayakan agar fortifikasi pangan
menjadi bagian penting dari usaha perbaikan
pangan dan gizi, peningkatan kesehatan,
kecerdasan dan produktifitas. KFI juga harus
mampu menjadi mitra pemerintah dalam
merumuskan kebijakan, peraturan dan perundangundangan
serta pelaksanannya dalam fortifikasi
pangan dan tak lupa KFI juga menyediakan data
serta informasi ilmiah bagi fortifikasi pangan.
Dengan visi dan misi tersebut lembaga yang
berdiri sejak tanggal 7 Mei 2002 sudah menjadi
inisiator dan mediator antar berbagai pihak dalam
mengupayakan fortifikasi wajib. Sylviana
Permasalahan Utama Gizi Indonesia: Defisiensi Zat Gizi Mikro
Masalah gizi ternyata bukanlah masalah kesehatan
semata, namun merupakan bagian penting dari investasi
pembangunan. Tidak hanya di Indonesia sebagai negara
berkembang, negara maju pun memiliki masalah yang
berhubungan dengan gizi. Oleh sebab itu, pada beberapa
tahun terakhir PBB mengembangkan MDGs (Millenium
Development Goals) dengan sasaran mengatasi beberapa
masalah yang erat kaitannya dengan gizi.
Selain zat gizi makro, sebenarnya defisiensi
zat gizi mikro jauh lebih mengkhawatirkan.
Karena pada umumnya kebutuhan energi
dan protein telah terpenuhi sebesar 70-80%,
sedangkan kebutuhan akan zat gizi mikro
seperti zat besi, yodium dan vitamin A hanya
10-50% dari konsumsi sehari-hari, dan hal ini
yang ternyata menyebabkan asupan gizi tidak
seimbang. Untuk mengetahui lebih lengkap
mengenai fortifikasi dan permasalahannya serta
perannya dalam program gizi,
FOODREVIEW INDONESIA
telah mengadakan wawancara
khusus dengan Prof. (Em)
Soekirman, SKM, MPS-ID, Ph.D,
pendiri sekaligus Direktur Koalisi
Fortifikasi Indonesia (KFI), yang
juga merupakan Guru Besar
(Em) Ilmu Gizi, Departemen Gizi
Masyarakat Fakultas Ekologi
Manusia, IPB. Berikut adalah
petikan wawancaranya.
Apa saja yang terkait dengan masalah gizi dan
bagaimana dampaknya pada kualitas manusia?
Masalah gizi erat kaitannya dengan pola
gizi seimbang. Dalam prinsip keseimbangan
jumlah asupan dan jenis komponen gizi harus
seimbang, tidak memprioritaskan salah satu jenis
bahan pangan. Sehingga, apabila pola makan
sudah memenuhi kriteria gizi seimbang tidak
perlu mengkhawatirkan kekurangan gizi, karena
hilangnya suatu komponen gizi pada salah
satu jenis pangan dapat dilengkapi
dengan jenis pangan yang lain.
Namun pada masyarakat dengan
daya beli rendah, pola konsumsi gizi
seimbang tidak dapat terpenuhi dan
akhirnya menimbulkan masalah gizi.
Permasalahan gizi apa saja yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini?
Awalnya masalah gizi yang
terjadi adalah Kurang Kalori dan
Protein (KKP) yang kemudian dari data
konsumsi makanan bayi dan balita dengan air
susu ibu (ASI) serta makanan pendamping ASI
(MPASI) menunjukkan kebutuhan zat besi hanya
terpenuhi 9%, vitamin A 48% dan seng (Zn)
45%. Rendahnya asupan zat gizi mikro tersebut
menyebabkan tingginya kasus penyakit akibat
kurang zat gizi mikro (KGM). Masalah KGM
juga dikenal dengan masalah kelaparan tidak
kentara karena umumnya masyarakat tidak
mengetahui dengan jelas gejala yang terjadi.
Di Indonesia masalah gizi utama menyangkut
defisiensi besi, yodium, asam folat, vitamin A
dan beberapa jenis vitamin B.
Dampaknya sangat jelas, dibanyak
negara terlihat bahwa KGM dapat meningkatkan
angka kematian ibu dan anak, penyakit akibat
infeksi, menurunkan kecerdasan anak serta
produktifitas kerja. Di negara berkembang
prevalensi KGM sebesar 50-60%, dengan 9%
angka kematian anak dan 13% kematian ibu
disebabkan karena kekurangan vitamin
A (KVA) dan sekitar
18% kematian ibu
melahirkan dan 24%
kematian perinatal
disebabkan anemia
dan defisiensi zat
besi. Kurangnya
zat yodium
menyebabkan
terlambatnya
perkembangan mental
pada bayi sejak lahir.
Untuk jangka
yang lebih panjang, akan
terjadi penurunan produktifitas
sebesar 5-17% pada buruh pabrik
dan buruh kasar. Dan diketahui pula kurangnya
asupan zat besi menyebabkan hilangnya 20-25%
potensi umur hidup yang sehat dan produktif,
dan dampaknya bagi negara, diperkirakan
akan menderita kehilangan 1% dari pendapatan
domestik bruto (PDB).
Bagaimana solusi untuk mengatasi
permasalahan gizi tersebut?
Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Cara yang paling tepat dan
murah adalah dengan fortifikasi. Definisi
fortifikasi pangan adalah suatu upaya dalam
meningkatkan mutu gizi bahan pangan dengan
sengaja menambahkan satu atau lebih zat
gizi mikro, seperti vitamin dan mineral pada
bahan pangan
atau produk
pangan. Awalnya
fortifikasi
bertujuan
mengembalikan
komponen zat
gizi penting
yang hilang
pada saat proses
seperti pada
penggilingan padi menjadi beras dan gandum
menjadi tepung terigu, dimana banyak zat
gizi mikro penting yang hilang. Dalam
perkembangannya saat ini fortifikasi bertujuan
untuk melengkapi atau menambah komponen
gizi yang tidak ada dalam rangka perbaikan gizi
masyarakat. Sejak awal tahun 1970-an, gagasan
untuk melakukan fortifikasi produk garam dan
tepung terigu sudah menjadi
wacana pada setiap seminar
gizi dan pangan. Perhatian
pertama diprioritaskan
untuk mengatasi masalah
kurang yodium dengan
memfortifikasinya pada
garam. Sejak tahun 1994
melalui surat Keputusan
Presiden no 69 tahun
1994 yodisasi garam
wajib menurut hukum
di Indonesia. Pada
tahun 2003 dilakukan
evaluasi pelaksanaan wajib
yodisasi garam dan hasilnya
menunjukkan hasil yang
sangat nyata dimana pada awal di
tahun1980-an hanya 30% rumah tangga yang
menggunakan garam yodium, data terakhir
pada tahun 2005 meningkat menjadi 73%.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih
banyak beredarnya garam palsu dimana produk
tersebut berlabel yodium namun sebenarnya
tanpa yodium. Perkembangan selanjutnya pada
tanggal 16 Juni 1996 keluar surat Keputusan
tentang fortifikasi Tepung Terigu, lima
tahun kemudian fortifikasi ini menjadi wajib
setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.153 tahun
2001 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tepung Terigu. SNI ini mewajibkan fortifikasi
tepung terigu dengan zat besi, seng, vitamin B
Defisiensi Zat Gizi Mikro dan asam folat. Salah satu masalah yang terjadi
disaat pelaksanaan fortifikasi wajib tepung
terigu adalah beredarnya tepung terigu impor
tanpa fortifikasi dan kurangnya pemahaman
mengenai definisi dan tujuan fortifikasi oleh
para pejabat pemerintahan, sehingga pada saat
itu kebijakan fortifikasi tepung dicurigai sebagai
alasan memonopoli perdagangan tepung terigu
di Indonesia oleh salah satu industri. Setelah
masalah tersebut selesai, untuk menertibkan
ekspor tepung terigu tanpa fortifikasi dari semua
negara, ditingkat dunia dibentuk suatu badan
non independen non-pemerintah dengan nama
Flour Fortification Initiative (FFI) yang memiliki
visi dan misi menguniversalkan fortifikasi
tepung terigu. Harapan yang ingin dicapai
agar semua tepung terigu di pasar dunia sudah
difortifikasi dengan zat besi dan zat-zat lainnya.
Seperti apa praktek fortifikasi
di Indonesia?
Dalam prakteknya ada 2 jenis fortifikasi
pangan, yaitu: fortifikasi sukarela (voluntary)
dimana program fortifikasi dilakukan atas
inisiatif pengusaha atau produsen pangan
tanpa diwajibkan oleh undang-undang atau
peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan nilai jual serta menarik konsumen
lebih banyak dan bukan untuk memperbaiki gizi
masyarakat.
Sedangkan fortifikasi wajib (mandatory)
adalah fortifikasi yang diatur oleh Undangundang
dan peraturan pemerintah dengan
tujuan utama mengatasi masalah kekurangan
zat gizi mikro (KGM). Sehingga sasaran utama
program ini adalah bagi masyarakat miskin
serta masyarakat secara umum. Program ini
merupakan tanggung jawab pemerintah bekerja
sama dengan beberapa industri pangan yang
terkait dengan jenis pangan yang difortifikasi.
Produk pangan apa saja yang wajib
difortifikasi?
Untuk jenis pangan apa yang dapat
difortifikasi, ternyata tidak semua bahan pangan
dapat difortifikasi dan harus memenuhi 5
persyaratan, yaitu:
Sebenarnya, selain garam dan tepung
terigu, bahan pangan lain yang memenuhi
persyaratan sebagai pembawa (vehicle)
adalah Monosodium Glutamate (MSG). Pada
tahun 1980-an Indonesia telah melakukan
fortifikasi vitamin A pada MSG, namun tidak
menjadi program karena adanya masalah di
dalam teknologi yaitu terjadinya perubahan
warna pada MSG (browning), sehingga secara
organoleptik tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
Selain itu, banyaknya perdebatan tentang MSG
membuat produk ini sulit untuk diwajibkan
difortifikasi.
Apakah program fortifikasi tersebut akan
diperluas pada produk pangan lain?
Dalam perkembangannya, pada tahun
2007 fortifikasi vitamin A dicoba ditambahkan ke dalam minyak goreng curah. Walaupun masih
mendapat kendala terkait dengan perusahaan
minyak goreng yang akan memproduksinya,
namun harapannya dimasa mendatang semua
minyak goreng yang beredar di Indonesia,
terutama minyak goreng curah mengandung
vitamin A. Alternatif lain adalah melakukan
fortifikasi vitamin A pada gula seperti yang telah
dilakukan oleh Amerika Latin selama 10 tahun
terakhir, namun mengingat produksi serta harga
gula yang tidak stabil, kemungkinannya masih
sangat kecil.
Saat ini, juga mulai dirintis program
fortifikasi melalui makanan pendamping ASI
(MPASI) balita dengan fortifikasi rumah (?home
fortification?) dengan menggunakan produk
baru ?Sprinkles?. Bubuk campuran berbagai
itamin dan mineral (premix) yang dikemas
dalam sachet ini cara penggunaannya cukup
ditaburkan di produk pangan balita (MPASI)
siap saji. Dengan penambahan bubuk sprinkles
ini, produk pangan sudah difortifikasi. Apabila
dibandingkan dengan MPASI fortifikasi yang
diproduksi oleh pabrik, biaya yang dikeluarkan
jauh lebih murah. Dimana dalam satu hari,
hanya membutuhkan satu sachet
Sprinkles dengan
harga Rp 300.
Diharapkan program ini mampu
mencukupi kebutuhan zat gizi mikro bagi balita
keluarga miskin.
Siapa saja yang terlibat dalam program
fortifikasi dalam rangka menanggulangi
masalah defisiensi zat gizi?
Lembaga pemerintah yang terkait
dengan masalah ini adalah Bappenas,
Departemen Kesehatan, Departemen
Perindustrian, Departemen Perdagangan, Badan
POM dan Kepolisian.
Bappenas memiliki wewenang dalam
menyusun kebijakan pembangunan nasional
dengan memprioritaskan penanggulangan
masalah gizi. Pentingnya program fortifikasi ini
diatur dalam UU Pangan Tahun 1996. Kebijakan ini
menjadi acuan bagi lembaga-lembaga publik dan
swasta dalam menyusun program. Departemen
Kesehatan memberikan informasi secara luas
tentang masalah gizi, data-data defisiensi, serta
program-program kepada masyarakat, pejabat
pemerintah baik di tingkat nasional maupun
daerah. Industri pangan bersama kelompok
profesional seperti KFI dan perguruan tinggi
melakukan uji efikasi dan uji efektivitas terhadap
komoditi pangan yang difortifikasi, yang hasilnya
menentukan apakah jenis fortifikasi terbut dapat
diproduksi secara massal dan dipasarkan. Pada
saat itu BPOM melakukan pengawasan terhadap
segala bentuk penyimpangan seperti dosis yang
digunakan, pemalsuan label, serta mutu. Apabila
keseluruhan proses berjalan tanpa hambatan maka
selanjutnya diupayakan komoditi yang difortifikasi
tersebut terdaftar dalam SNI hingga akhirnya
menjadi fortifikasi wajib.
Seperti apa peranan KFI (Koalisi Fortifikasi
Indonesia) terhadap program fortifikasi?
KFI sebagai badan independen non
pemerintah memiliki visi untuk mewujudkan
masyarakat yang sehat, cerdas dan produktif
melalui perbaikan gizi dengan fortifikasi pangan
di Indonesia, serta membawa misi untuk
memasyarakatkan pemahaman mengenai
fortifikasi pangan, meningkatkan kepedulian
dan peran serta industri, masyarakat dan
pemerintah dalam program fortifikasi pangan,
juga mengupayakan agar fortifikasi pangan
menjadi bagian penting dari usaha perbaikan
pangan dan gizi, peningkatan kesehatan,
kecerdasan dan produktifitas. KFI juga harus
mampu menjadi mitra pemerintah dalam
merumuskan kebijakan, peraturan dan perundangundangan
serta pelaksanannya dalam fortifikasi
pangan dan tak lupa KFI juga menyediakan data
serta informasi ilmiah bagi fortifikasi pangan.
Dengan visi dan misi tersebut lembaga yang
berdiri sejak tanggal 7 Mei 2002 sudah menjadi
inisiator dan mediator antar berbagai pihak dalam
mengupayakan fortifikasi wajib. Sylviana
Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.