Direktorat Jenderal Industri Agro telah menyusun kebijakan pengembangan industri pangan yang mengacu pada 10 prioritas nasional di antaranya yakni (i) perbaikan alur aliran material, insentif untuk perusahaan industri 4.0 yang menggunakan sumber daya domestik dan komponen teknologi lokal, serta menjamin ketersediaan pasokan bahan baku dari sumber daya yang mencakup
aspek teknis, harga, jumlah dan jangka waktu penyediaan; (ii) mendesain ulang zona industri; (iii) akomodasi standar keberlanjutan, yakni desain zona industri ekonomi sirkular, dan menjamin ketersediaan energi (pembangkit dan transmisi) serta sarana & prasarana, transportasi dan logistik yang dapat dimanfaatkan oleh industri sehingga layak secara teknis dan ekonomi;
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi April 2019: Delivering Food Safety. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039