
Produk berbasis kedelai menjadi bagian dari menu konsumsi pangan masyarakat Indonesia sehari-hari. Kontribusinya dalam kecukupan protein cukup tinggi dengan nilai ekonomi yang terjangkau. Namun demikian, terdapat tantangan yang juga terkait dengan produk berbasis kedelai ini seperti aspek label dan klaim yang dapat digunakan. Label dan klaim tidak hanya sebagai upaya untuk memastikan keamanan bagi konsumen, tetapi juga dapat menunjukkan komitmen produsen dalam menjaga mutu dan keamanan produk. "Produk kedelai di Indonesia ini ada banyak sekali, tetapi kadang masih terkenda dalam penyebutan label, atau pun dalam membuat label. Oleh karena itu, perlu dipelajari lebih lanjut bagaimana penggunaan label tersebut sehingga dapat meningkatkan daya saing produk berbasis kedelai," ujar Ketua SoyBeaN Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Sulaeman dalam Expert Meeting - Pelabelan Produk Pangan Berbasis Kedelai yang diselenggarakan oleh Indonesia Soyfood & Beverage Network pada 10 April 2023 di IPB International Convention Center, Bogor.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI), Sofhiani Dewi, STP, MSi menuturkan bahwa untuk label dan klaim produk berbasis kedelai dapat dilihat dan disesuaikan sesuai dengan kategori pangan olahan kedelai yang dimungkinkan ada di beberapa kategori seperti Kategori 02.1.2 Lemak dan Minyak Nabati, Kategori 06.4 Pasta dan Mi, Kategori 06.2.1 Tepung, Kategori 06.8 Produk-Produk kedelai, Kategori 12.9 Bumbu dan Kondimen dari Kedelai. "Tujuan dari pelabelan pangan olahan adalah untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Benar dan jelas terkait asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan," pungkasnya. Fri-35