Oleh Sofhiani Dewi
Perkembangan ini tentunya dapat berdampak positif bagi roda perekonomian kita, akan tetapi penggunaan perisa ini harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar keamanan pangan yang menggunakan perisa ini tetap terjamin. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah pelabelan perisa, baik yang digunakan dalam suatu produk pangan maupun sediaan perisa. Klik disiniuntuk membaca lanjutannya.
Sofhiani Dewi,
Direktorat Standardisasi
Produk Pangan, Badan POM RI
Referensi
- PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
- Permenkes No. 722/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
- Keputusan Kepala Badan POM RI No. 00.05.52.4321 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan.
- SNI 01-7152-2006 tentang Bahan Tambahan Pangan: Persyaratan Perisa dan Penggunaan dalam Produk Pangan.