• Diskusi Pagi Kementerian Peindustrian “Peningkatan Daya Saing Industri Makanan, Minuman, Jamu dan Komestika” dihadiri para pelaku usaha terkait dan instansi Pemerintah. Dalam sambutannya Menteri Perindustrian mengatakan bahwa guna meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman dalam negeri dan melindungi masuknya produk-produk makanan dan minuman impor ilegal, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antara lain penerapan ketentuan label berbahasa Indonesia, registrasi produk makanan dan minuman dalam negeri melalui pendaftaran MD dan PIRT serta makanan dan minuman impor melalui pendaftaran ML, penerapan SNI dan pembatasan pelabuhan tujuan impor. Di samping itu, sertifikat halal juga dapat menjadi hambatan masuknya produk-produk impor walaupun penerapannya masih bersifat sukarela. Selain itu, guna meningkatkan mutu dan keamanan produk makanan dan minuman perlu memperhatikan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
• GAPMMI melakukan audiensi dengan LPPOM MUI pada tanggal 2 Maret 2012. Pertemuan ini membahas beberapa hal terkait Daftar Lembaga Halal Luar Negeri yang di setujui MUI yang mengalami perubahan; SK Direktur LPPOM MUI No. 115 tentang Peraturan Pembiayaan Sertifikasi Halal; Sertifikasi Halal bagi Produk UKM dan Rancangan Undang – Undang Jaminan Produk Halal.
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 4/APRIL 2012)