Perkembangan Pangan Fungsional


Saat ini telah beredar begitu banyak istilah dan pengertian serta persepsi mengenai jenis pangan baru. Yang pasti hal itu dapat membingungkan masyarakat. Tetapi sebetulnya masing-masing dapat dibedakan dari bentuk dan fungsinya. Secara singkat pangan pharmaceutical, adalah jenis pangan kesehatan yang bersifat kuratif (penyembuhan) dan biasanya berbentuk tablet, pil, kapsul, kaplet dan sebagainya. Karena fungsinya untuk menyembuhkan harus terlebih dahulu diuji secara ketat, terhadap efektivitasnya sebelum produk dipasarkan.

 

PANGAN FUNGSIONAL DAN PANGAN SUPLEMEN
 
Pangan fungsional dan pangan suplemen, adalah jenis pangan kesehatan yang berfungsi untuk memelihara kesehatan tubuh dan dapat pula mencegah penyakit, bukan untuk tujuan menyambuhkan penyakit. Dengan demikian, kedua jenis makanan tersebut tidak perlu melewati pengujian ketat sebelum boleh dipasarkan. Dan biasanya tidak diawasi terlalu ketat oleh pemerintah.
Yang membedakan kedua jenis pangan tersebut ialah bentuknya. Pangan suplemen bentuknya seperti obat-obatan (tablet, pil, kapsul dan sebagainya). Sedangkan pangan fungsional memiliki bentuk dan rupa yang dapat diterima dan dirasakan atau dinikmati seperti layaknya makanan atau minuman oleh para konsumen.
 
Pangan Nutraceutical
 
Bahkan kini sangat terkenal produk baru yang disebut nutraceutical, suatu istilah baru tetapi sudah sangat populer. Istilah tersebut merupakan kombinasi dari dua pengertian yaitu : nutrional dan pharmaceutical. Neutraceutical adalah jenis pangan dan minuman yang memiliki nilai kandungan zat gizi lebih, seperti senyawa phytokimia, probiotik dan prebiotik, yang menguntungkan bagi kesehatan tubuh.
Senyawa phytokimia meliputi diantaranya komponen berikut: isoflavon dan fenol, yang terdapat di dalam buah buahan dan sayuran. Indol, thiosianat, serta komponen pangan lain yang mengandung ion sulfur, seperti bawang putih.
 
FOSHU = FOOD FOR SPECIFIED HEATH USES
 
FOSHU adalah jenis pangan fungsional yang telah secara resmi dikembangkan di Jepang. Di negara tersebut FOSHU berarti pangan yang mengandung bahan atau senyawa yang memiliki fungsi bagi kesehatan manusia, dan secara resmi diakui oleh pemerintah yang berwenang, dan diperbolehkan melakukan klaim efek physiologis terhadap tubuh manusia.
Pangan FOSHU diproduksi dengan tujuan untuk dikonsumsi dengan maksud menjaga kesehatan atau meningkatkan kesehatan atau dapat digunakan untuk mengendalikan kesehatannya, misalnya terhadap tekanan darah, atau kadar kolesterol darah.
Untuk bisa dijual sebagai pangan FOSHU, produk perlu terlebih dahulu diuji keamanannya, serta efektifitasnya terhadap fungsi yang ditawarkan.
Persyaratan untuk dapat disetujui sebagai pangan FOSHU adalah sebagai berikut :
• Daya efektifitasnya terhadap tubuh manusia terjamin secara ilmiah
• Tidak diperbolehkan mengandung masalah kesehatan (dibuktikan dengan hasil tes terhadap racun/toxin hewani negatif, dan telah diuji pengaruhnya bila dikonsumsi berlebihan)
• Penggunaan senyawa secara benar menurut standar yang ditentukan (tidak menggunakan garam berlebih)
• Telah dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi produk pada saat produk dikonsumsi
• Diterbitkan metoda pengendalian mutu, seperti spesifikasi produk dan ingridien, proses, dan metoda analisis
 
Kepedulian konsumen berubah
 
Seiring dengan kemajuan jaman, ilmu dan teknologi, informasi, serta transportasi di seluruh dunia, tingkat pengetahuan dan kepedulian konsumen terhadap jenis pangan yang akan dikonsumsi semakin meningkat pula. Mereka semakin kritis dalam memisahkan hubungan antara menu/diet dengan pengaruhnya terhadap kesehatan. Para konsumen semakin haus terhadap informasi yang terkait dengan pangan baru, khususnya terhadap pangan fungsional.
Hal ini didorong oleh kemajuan di bidang ilmu dan teknologi, serta meningkatnya beban biaya perawatan kesehatan (heath care), yang harus mereka pikul. Ditambah lagi dengan perubahan peraturan perundangan mengenai pangan yang beredar, baik itu mengenai label, klaim kesehatan, serta khasiat produk pangan yang akan diedarkan ke pasar luas.
Sebetulnya pangan fungsional dapat banyak membantu dalam usaha mencegah timbulnya penyakit, menekan terhadap risiko timbulnya penyakit atau mampu meningkatkan (enhance) status kesehatan tubuh konsumen.
 
KLAIM DALAM LABEL PANGAN
 
Ketentuan pokok mengenai pengawasan pangan fungsional yang relatif baru telah dikeluarkan oleh pemerintah (BPOM RI) No Hk 000.52.0685. Sedangkan mengenai klaim pangan fungsional juga diatur dalam lampirannya
Ada dua jenis klaim dalam label pangan yaitu :
 
1. Klaim terhadap
struktur dan fungsi,
 
Hal itu digambarkan sebagai efek terhadap fungsi normal dari tubuh. Tetapi tidak diizinkan ada klaim yang menyatakan bahwa pangan tersebut dapat mengobati, atau mendiagnosa, mencegah atau dapat menyembuhkan penyakit.
Contoh klaim yang dapat dizinkan: meningkatkan pengaturan (regulatory), atau “menolong mempertahankan kesehatan kardiovaskuler”, dan mampu mendukung sistem immunitas tubuh
 
2. Klaim Kesehatan :
 
Klaim yang menyatakan dapat mengurangi risiko penyakit, sering disebut sebagai klaim kesehatan. Klaim kesehatan wajib hukumnya mendapat izin dahulu (approval) dari Lembaga autoritas yang diberi tanggung jawab untuk itu. Setiap klaim kesehatan sebelumnya harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, sebelum produk tersebut dipasarkan atau digunakan dan harus merefleksi konsensus ilmiah yang dianggap benar.
Contohnya, klaim kesehatan bagi protein kedelai yang erat kaitannya dengan penyakit kardiovaskuler harus muncul dalam label berbunyi sebagai berikut : ”Menu dengan asam lemak rendah dengan kolesterol rendah, yang melibatkan 25 gram protein kedelai/hari, kemungkinan dapat menurunkan risiko penyakit jantung ”
Kemajuan dan perkembangan pangan fungsional ternyata banyak yang menguntungkan terhadap kesehatan manusia. Sebagai contoh: fortifikasi orange juice dengan Ion Calcium, yang jumlahnya sama dengan kadar calcium dalam susu. Langkah tersebut besar artinya , mengingat bahwa lebih dari 50% anak anak balita dan perempuan dan hampir 85r% perempuan usia 12 – 19 tahun tidak memenuhi kebutuhan kalsium seperti yang ditetapkan dalam AKG (Angka Kecukupan Gizi).
 
 
Oleh Prof. FG Winarno, Chairman Asosiasi Laboratorium Pangan Indonesia

 

 
 

(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2012)

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...