Semua ketentuan/peraturan yang ada diperlakukan sama terhadap perusahaan/produsen di Uni Eropa dan eksportir ke Uni Eropa. Non Tariff Measures di Uni Eropa dapat berupa licencing (perijinan) dan kuota, persyaratan teknis (CE Mark), standar organisasi Eropa, REACH, SPS (Undang-Undang Pangan), standar phytosanitary (residu pestisida dan kesehatan tumbuhan), dan ketentuan khusus untuk GMO. Terhadap produk tertentu seperti kendaraan bermotor, kimia, bahan makanan, kosmetika, kristal, kayu, tekstil dan alas kaki diberlakukan Peraturan Uni Eropa yang spesifikasi teknis diterapkan sangat detil berikut persyaratan pengujiannya.
Non Tariff Measures di Uni Eropa meliputi : (a) Ketentuan/directives yang menetapkan persyaratan penting untuk keselamatan, kesehatan dan perlindungan terhadap lingkungan, (b) Prosedur conformity assessment proporsional sesuai dengan tingkat risiko (risiko rendah hanya memerlukan pernyataan dari perusahaan sedangkan risiko tinggi memerlukan inspeksi dari pihak ketiga, sertifikasi dan pengujian, (c) Ketentuan untuk mencantumkan CE Marking yang memperbolehkan peredaran barang (diproduksi atau di impor ke Uni Eropa). Uni Eropa membatasi intervensi pemerintah hanya terhadap hal-hal yang penting. Sistem keamanan pangan Uni Eropa pada awalnya memiliki standar aturan yang berbeda. Pendekatan terintegrasi Uni Eropa untuk keamanan pangan dan kesehatan hewan/tumbuhan berdasarkan penilaian risiko yang berkelanjutan, mencakup seluruh rantai makanan. Tanggung jawab untuk keamanan pangan ditujukan pada industri, produsen dan pemasok serta transportasi yang dapat ditelusuri keseluruhan rantai pangan. Uni Eropa telah menerapkan sistem harmonisasi untuk produk impor makanan asal hewan dan hewan hidup, tumbuhan dan produk tumbuhan dari Negara di luar Uni Eropa dan ketentuan yang ada sesuai dengan WTO rules.
Non Tariff Measures di Indonesia antara lain proses penyusunan peraturan yang tidak transparan, persiapan Implementasi (pedoman dan kapasitas laboratorium), hambatan perdagangan (ex. SNI), custom valuation, pengendalian impor, standar yang tidak sesuai dengan standar internasional, perijinan yang beragam dan prosedur registrasi yang panjang. Bantuan Uni Eropa kepada Indonesia antara lain perdagangan dan investasi merupakan prioritas Indonesia dan Uni Eropa.
Proyek yang dikerjakan antara lain: EU-Indonesia trade support programme II kontribusi untuk PNPM, fasilitas kerjasama perdagangan Indonesia dan Uni Eropa yang membantu komunitas sipil Indonesia. Perdagangan global setelah adanya WTO mengakibatkan adanya harmonisasi tariff bea masuk, hambatan non tariff dan pesyaratan pembeli.
Hambatan non tariff – hambatan teknis meliputi: (a) standard sanitary dan phytosanitary - residu pestisida, kebersihan pangan dan standar sanitasi, (b) spesifikasi teknis – standar proses, standar produk dan standar teknis, dan (c) persyaratan informasi – standar label, pengendalian terhadap klaim sukarela. Referensi standar pangan antar lain Codex Alimentarius Commision (CAC), standar pangan dari negara pengimpor, dan standar dari importir/pembeli. FRI-27
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2011)