Penyusunan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2012


Kementerian Perindustrian sedang megumpulkan masukan dari dunia usaha terkait penyusunan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2012.  BTBMI merupakan pengklasifikasian barang tertentu ke dalam sebuah pos tariff yang digunakan dalam perdagangan dunia dan berlaku secara umum di seluruh dunia. BTBMI disempurnakan setiap 5 (lima) tahun sekali berdasarkan ketentuan di WCO (World Custom Organization).  Terdapat 228 klasifikasi barang yang diamandemen (dihapus dan/atau ditambah) untuk  HS (harmonized system) 2012.  Selanjutnya, telah disusun AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature) berdasarkan amandemen WCO 2012. Di tingkat WCO, apabila nilai perdagangan suatu barang mencapai ≥  USD 1 juta ( 6 digit), di tingkat Asean, apabila nilai perdagangan suatu barang mencapai ≥  USD 200 ribu (8 digit) dan di tingkat Nasional, pemunculan pos tarif untuk klasifikasi barang yang baru dimaksudkan untuk kepentingan statistik  atau data impor dan ekspor (10 digit). 
 
Capacity Building Codex Indonesia
Codex Alimentarius Commission didirikan pada tahun 1963 oleh FAO dan WHO untuk mengembangkan standar makanan, pedoman dan teks terkait seperti kode praktek di bawah Joint FAO/WHO Food Standards Programme.  Tujuan utama dari program adalah melindungi kesehatan konsumen dan memastikan praktek perdagangan yang adil dalam perdagangan pangan, dan meningkatkan koordinasi semua standar pangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pemerintah dan non-pemerintah internasional.
Guna meningkatkan wawasan stakeholder di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Codex Contact Point di Indonesia menyelenggarakan workshop Capacity Building Codex Indonesia.  Dalam workshop tersebut peserta diberikan wawasan dan prosedur-prosedur pengajuan standar Codex guna lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kegiatan-kegiatan Codex ke depan, termasuk simulasi pelaksanaan sidang Codex.
 
Transparansi informasi suku bunga dasar kredit
 
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE Ekstern) bernomor  No 12/5/DPNP tentang transparansi suku bunga dasar kredit.  Latar belakang dan tujuan dikeluarnya Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah untuk lebih meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan (manfaat, biaya dan risiko) dan meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan antara lain melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.  Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai karakteristik  Produk Bank sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 di dalam PBI No.7/6/PBI/2005.  Dalam hal ini, kewajiban penerapan transparansi informasi produk Bank yang dimaksud adalah hal-hal yang mencakup aspek perhitungan dan penetapan suku bunga untuk kredit, khususnya Suku Bunga Dasar Kredit (prime lending rate).  
 
Kajian pasar ekspor komoditi strategis  
 
  Kajian Market Intelligenece ini bertujuan untukmenganalisis karakteristik dan preferensi konsumen terhadap produk pertanian yang dikaji, menganalisis potensi dan peluang pasar komoditas pertanian di negara tujuan ekspor, menganalisis kebijakan, aturan perdagangan dan persyaratan impor dari negara tujuan.  Tujuan lainnya adalah menganalisis jaringan distribusi dan importir di negara tujuan, menganalisis data harga dan biaya freight di negara tujuan ekspor, menganalisis keunggulan komparatif dan kompetitif komoditas pertanian Indonesia, menganalisis tren permintaan komoditas dan spesifikasi produk yang diminta negara pengimpor (buyer), menganalisis kondisi negara-negara pesaing utama serta menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka meningkatkan akses dan pengembangan pasar.  Ruang lingkup kajian ini meliputi 4 negara (Amerika Serikat, Belamda, China dan Arab Saudi) dan 22 komoditas (Minyak Nilam, Minyak Cengkeh, Kacang Mete, Kopi, The, Kayu Manis, Pala, Lada, Mangga & Manggis, Pisang, Rambutan, Salak, Turmerik, Jahe, Kencur, Temulawak, Anggrek, Tanaman Hias, Beras dan Tapioka.
 
Informasi lebih lanjut 
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha 
Makanan dan Minuman 
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
 
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2 
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, 
Jakarta Selatan 12550 - 
Telp. (+62 21) 70322626-27, 
Fax. (+62 21) 7804347, 
email. gapmmi@cbn.net.id
 
 
(FOODREVIEW INDONESIA Edis April 2011)
 

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...