Kementerian Perindustrian sedang megumpulkan masukan dari dunia usaha terkait penyusunan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2012. BTBMI merupakan pengklasifikasian barang tertentu ke dalam sebuah pos tariff yang digunakan dalam perdagangan dunia dan berlaku secara umum di seluruh dunia. BTBMI disempurnakan setiap 5 (lima) tahun sekali berdasarkan ketentuan di WCO (World Custom Organization). Terdapat 228 klasifikasi barang yang diamandemen (dihapus dan/atau ditambah) untuk HS (harmonized system) 2012. Selanjutnya, telah disusun AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature) berdasarkan amandemen WCO 2012. Di tingkat WCO, apabila nilai perdagangan suatu barang mencapai ≥ USD 1 juta ( 6 digit), di tingkat Asean, apabila nilai perdagangan suatu barang mencapai ≥ USD 200 ribu (8 digit) dan di tingkat Nasional, pemunculan pos tarif untuk klasifikasi barang yang baru dimaksudkan untuk kepentingan statistik atau data impor dan ekspor (10 digit).
Capacity Building Codex Indonesia
Codex Alimentarius Commission didirikan pada tahun 1963 oleh FAO dan WHO untuk mengembangkan standar makanan, pedoman dan teks terkait seperti kode praktek di bawah Joint FAO/WHO Food Standards Programme. Tujuan utama dari program adalah melindungi kesehatan konsumen dan memastikan praktek perdagangan yang adil dalam perdagangan pangan, dan meningkatkan koordinasi semua standar pangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pemerintah dan non-pemerintah internasional.
Guna meningkatkan wawasan stakeholder di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Codex Contact Point di Indonesia menyelenggarakan workshop Capacity Building Codex Indonesia. Dalam workshop tersebut peserta diberikan wawasan dan prosedur-prosedur pengajuan standar Codex guna lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kegiatan-kegiatan Codex ke depan, termasuk simulasi pelaksanaan sidang Codex.
Transparansi informasi suku bunga dasar kredit
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE Ekstern) bernomor No 12/5/DPNP tentang transparansi suku bunga dasar kredit. Latar belakang dan tujuan dikeluarnya Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah untuk lebih meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan (manfaat, biaya dan risiko) dan meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan antara lain melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik. Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 di dalam PBI No.7/6/PBI/2005. Dalam hal ini, kewajiban penerapan transparansi informasi produk Bank yang dimaksud adalah hal-hal yang mencakup aspek perhitungan dan penetapan suku bunga untuk kredit, khususnya Suku Bunga Dasar Kredit (prime lending rate).
Kajian pasar ekspor komoditi strategis
Kajian Market Intelligenece ini bertujuan untukmenganalisis karakteristik dan preferensi konsumen terhadap produk pertanian yang dikaji, menganalisis potensi dan peluang pasar komoditas pertanian di negara tujuan ekspor, menganalisis kebijakan, aturan perdagangan dan persyaratan impor dari negara tujuan. Tujuan lainnya adalah menganalisis jaringan distribusi dan importir di negara tujuan, menganalisis data harga dan biaya freight di negara tujuan ekspor, menganalisis keunggulan komparatif dan kompetitif komoditas pertanian Indonesia, menganalisis tren permintaan komoditas dan spesifikasi produk yang diminta negara pengimpor (buyer), menganalisis kondisi negara-negara pesaing utama serta menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka meningkatkan akses dan pengembangan pasar. Ruang lingkup kajian ini meliputi 4 negara (Amerika Serikat, Belamda, China dan Arab Saudi) dan 22 komoditas (Minyak Nilam, Minyak Cengkeh, Kacang Mete, Kopi, The, Kayu Manis, Pala, Lada, Mangga & Manggis, Pisang, Rambutan, Salak, Turmerik, Jahe, Kencur, Temulawak, Anggrek, Tanaman Hias, Beras dan Tapioka.
Informasi lebih lanjut
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan,
Jakarta Selatan 12550 -
Telp. (+62 21) 70322626-27,
Fax. (+62 21) 7804347,
email. gapmmi@cbn.net.id
(FOODREVIEW INDONESIA Edis April 2011)