Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada 7 Mei 2012. Permendag ini didasarkan pada UU 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Permendag tersebut mewajibkan importir produk hortikultura memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi hortikultura. Permendag ini juga memuat mengenai kemasan & label bahasa Indonesia, serta ketentuan verifikasi di pelabuhan muat barang. Di samping itu, pemerintah juga membatasi gerbang masuk produk hortikultura. Jika selama ini produk impor lebih banyak masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok, kedepannya produk hortikultura impor hanya dibolehkan masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan dan Bandara Sokarno Hatta. Kemendag akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil masing-masing instansi terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan label dan kemasan akan dilakukan dua tahun setelah pemberlakuan Permendag terhitung mulai 15 Juni 2012.
Kenaikan HargaGas Industri
Perusahaan Gas Negara (PGN) telah melakukan pemberitahuan ke industri mengenai kenaikan harga gas. Namun kenaikan harga gas industri tersebut mulai mendapat reaksi keberatan dari berbagai
P, selain bisa melakukan impor bahan baku, boleh mengimpor barang jadi dengan 2 alasan, yaitu test market dan komplementer. Untuk mendapatkan Produsen Importir dari Kementerian Perdagangan, pemilik API P harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pembina (makanan dan minuman ke Kementerian Perindustrian). Permendag 27/2012 yang berlaku 2 Mei ini mengakibatkan tidak ada waktu untuk transisi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan update regulasi pangan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi Ning
asosiasi industri yang menaungi anggotanya. PGN menaikkan harga gas sampai 55 persen per 1 Mei 2012, menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU (million british thermal units), dari semula 6,6 dolar AS per MMBTU tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada industri. Sedangkan pemberitahuannya sendiri baru diterima di kalangan industri tanggal 8 Mei 2012.
Informasi lebih lanjut
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan,
Jakarta Selatan 12550 -
Telp. (+62 21) 70322626-27,
Fax. (+62 21) 7804347,
email. gapmmi@cbn.net.id
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 6/JUNI 2012)