Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Impor Garam


 

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kelangkaan stok garam dalam negeri akibat kemarau basah yang terjadi pada 2016 lalu. Rachmat menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam pengaturan impor garam dari regulasi sebelumnya. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/PER/12/15 mengatur tentang ketentuan impor garam, sedangkan ketentuan teknis diatur oleh kementerian terkait. 

 

Ketentuan teknis tersebut di antaranya ada pada Permendag Nomor 58 Tahun 2012 yang diganti dengan Permendag baru dengan penyederhaan ketentuan barupa: penghapusan Importir Terdaftar (IT), Impotir Produsen (IP); hanya Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); penghapusan persyaratan NPWP; penghapusan rekomendasi impor dari kemenperin; penentuan alokasi untuk rakornas; dan pengawasan post audit. Hal ini merupakan langkah debirokratisasi, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengurangi atau meniadakan peran institusi, kementerian, lembaga, atau unit-unit pemerintahan yang dinilai menghambat terbitnya regulasi.

Artikel selengkapnya baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Agustus 2017 "Beverages: Thirst Quenching Industry"

Artikel Lainnya