- Badan POM mengajak GAPMMI menjadi partner dalam rangka evaluasi implementasi (Regulatory Impact Assessment) terhadap Penerapan Peraturan Kepala Badan POM mengenai No. HK. 00.06.2.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. Oleh karenanya, GAPMMI saat ini tengah mengumpulkan masukan dari industri makanan minuman yang menjadi anggotanya.
- Kick-off Meeting kegiatan Penyusunan Masterplan Percepatan dan Peluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 dimulai di awal Februari 2011 dan ditargetkan untuk selesai dalam 100 hari untuk kemudian diluncurkan Presiden RI pada April 2011. Kemenko Perekonomian mengajak beberapa kalangan dari lintas kementerian, asosiasi, BUMN, swasta, dan pakar/akademisi dalam kegiatan penyusunan roadmap ini.
- Dalam rapat kerja Codex Indonesia 2011 dibahas pemilihan Ketua dan komposisi keanggotaan Kelompok Kerja, keanggotaan dan persiapan rapat Panitia Nasional, serta rencana kegiatan Codex Indonesia 2011. Posisi GAPMMI dalam Codex Indonesia pada tahun 2011 diwakili Adhi Lukman (Ketua Umum GAPMMI) sebagai Anggota Panitia Nasional, dan Ning Rahayu (Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan dan Regulasi GAPMMI) sebagai anggota Kelompok Kerja perwakilan dari dunia usaha. Kegiatan Codex Indonesia 2011 memprioritaskan pada persiapan penyusunan posisi Indonesia untuk sidang CCMAS, ATFC, Executive Committee, dan CAC; rapat Kelompok Kerja dan Panitia Nasional, review pedoman penanganan Codex Indonesia, pengelolaan website, penyediaan data ilmiah, capacity building Codex, diseminasi hasil sidang Codex, persiapan Co Host sidang CCFFP, dan pengajuan new work tempe.
- Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 241 Tahun 2010 yang berisi revisi atas Bea Masuk yang dikenakan ke impor barang jadi maupun barang mentah, banyak menimbulkan kontroversi di kalangan pengusaha dalam negeri yang menolak adanya kenaikan bea masuk untuk bahan baku produksi mereka, seperti bahan baku plastik, tepung terigu, dan lain-lain. KADIN Indonesia menyampaikan keberatannya mengenai pemberlakuan ini dengan mengirim surat permohonan penundaan perberlakuan peraturan ini yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI. Untuk memperkuat dukungannya, KADIN Indonesia mengajak diskusi kepada seluruh Asosiasi/Gabungan/Himpunan untuk membahas identifikasi dampak PMK No. 241 Tahun 2010 dan PMK No.13 Tahun 2011 pada masing-masing sektor industri.
Oleh : Fri-27
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Maret 2011)