Deklarasi Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Pelaku usaha sebagai mitra pemerintah harus berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen melalui edukasi dan self regulation.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memfasilitasi Deklarasi Pelaku Usaha Peduli Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tersebut adalah : Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN); Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI); Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO); Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (ASKATEL); Asosiasi of the Indonesia Tour and Travel Agencies (ASITA); dan Asosiasi Perusahaan Pemberdayaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Pembacaan teks Deklarasi tersebut dilakukan oleh Adhi Lukman Ketua Umum GAPMMI didampingi deklarator lain dan disaksikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dan Kepala BPKN Suarhati Hadad. Deklarasi yang dilaksanakan 13 Desember 2011 di Hall Senayan City bertujuan membangun kesetaraan posisi dalam hubungan konsumen dengan pelaku usaha, memperkuat tanggung jawab pelaku usaha dalam perlindungan konsumen, serta membangun transaksi konsumen dengan pelaku usaha yang berkeadilan. Deklarasi ini merupakan self declaration terhadap penegakan perlindungan konsumen. Self regulation sebagai bentuk pengaturan sendiri oleh pelaku usaha dan ditetapkan bersama seyogyanya dilandasi oleh itikad baik untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia. Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dan memberikan dampak besar untuk diikuti oleh pelaku usaha lainnya.

Sedangkan pada serangkaian diskusi sebelumnya telah menyepakati Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2011 dan menunjuk Tasya Kamila sebagai Duta Konsumen Cerdas. BPKN juga telah mengadakan Seminar “Survey Opini Konsumen”. Dari survey tersebut ditemukan fakta bahwa : tingkat awareness, kepedulian dan pemahaman masyarakat tentang UU Perlindungan Konsumen rendah, konsumen memiliki persepsi UUPK itu penting dan memang dibutuhkan, dan hanya sedikit yang memanfaatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal tersebut dikemukakan Sekjen GAPMMI Franky Sibarani ketika menjadi salah satu penanggap hasil survey.

Seminar GAPMMI

GAPMMI dan Kedubes Canada bekerjasama dengan OVIVO menyelenggarakan seminar “Water Technology System” pada 14 Desember 2011 di Hotel Intercontinental Midplaza. Isu lingkungan menuntut industri harus lebih peduli dalam menghasilkan kualitas limbahnya dengan cara peningkatan efisiensi yang berkelanjutan. OVIVO adalah salah satu perusahaan yang terkemuka yang bergerak di bidang water treatment technology system. Teknologi pengolahan air dan limbah sangat dibutuhkan oleh industri pangan guna menghasilkan produk-produk terbaik yang berwawasan lingkungan. Dari seminar ini diharapkan menambah pengetahuan industri pangan anggota GAPMMI mengenai teknologi terbaru dalam pengolahan air dan limbah.

INDONESIA-EFTA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IE- CEPA)

European Free Trade Association (EFTA) adalah intergovernmental organization yang bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bebas dan integrasi ekonomi. Pada saat ini anggota EFTA mencakup empat negara, Norway, Swiss, Iceland, dan Liechetenstein. Negara-negara anggota EFTA sangat kompetitif dengan perekonomian terbuka dan memiliki pasar dengan GDP per-kapita yang cukup kuat. Tujuan IE-EFTA adalah Meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan standar kehidupan di kedua pihak melalui: Meningkatkan arus perdagangan dan investasi yang lebih besar baik secara bilateral maupun dengan negara ketiga; Menciptakan pasar ekonomi yang lebih besar dengan meningkatkan produktivitas melalui kompetisi, inovasi dan economies of scale yang lebih luas; Membangun kerjasama ekonomi melalui framework multilateral, regional dan bilateral yang telah ada, dan menyelesaikan masalah dan halangan perdagangan melalui komitmen dan transparansi yang sesuai ; dan Mengambil keuntungan dari sinergi dan komplementaritas kedua pihak secara mutual advantage. Adapun cakupan produk meliputi : Trade in Goods (industrial goods; fishery products; agriculture products; forestry product; rule of origin and custom procedures; trade disciplines including technical standards; and trade remedies); Trade in services; Investment; Intellectual Property Rights; Public Procurement; Competition; Cooperation/capacity building. Sedangkan skema yang diusulkan untuk Indonesia sebagai berikut : Normal track 1 (NT1) : tarif menjadi 0% setelah 5 tahun; Normal track 2 (NT2) : tarif menjadi 0% setelah 7 tahun; Sensitive list (SL) : tarif menjadi 0% setelah 10 tahun; High sensitive List (HSL) : menjadi 0-5% setelah 15 tahun; dan Exclude tariff berdasarkan MFN tarif.

Harmonisasi ASEAN Bidang Pangan Olahan

Prepared Foodstuff Product Working Group (PFPWG) dibentuk guna membantu ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ) untuk mengimplementasikan standar dan penilaian kesesuaian pada sektor Agro-based Products (salah satu 12 sektor prioritas ASEAN), khususnya produk pangan olahan. Salah satu tugasnya yaitu mengidentifikasi dan mengatasi hambatan teknis dalam perdagangan (TBT) serta proses perintisan integrasi ekonomi ASEAN, melalui harmonisasi standar dan perintisan saling pengakuan (MRA) untuk sektor pangan. Dalam pngembangan ASEAN MRA Prepared Foodstuff tersebut ada 4 tujuan utama, yaitu : Tercapainya transparasi di bidang Regulasi diantara negara ASEAN; Teridentifikasinya bidang spesifik MRA; Meningkatnya infrastruktur teknis; dan Menguatnya standar keamanan pangan. Telah diterbitkan sejumlah dokumen ASEAN Common Food Control Requirements untuk mendukung pencapaian tujuan PFPWG, yaitu: ASEAN Common Principles for Food Control Systems; ASEAN Common Principles and Requirements for the Labelling of Prepackaged Food; dan ASEAN Common Principles and Requirements for Food Hygiene. Dokumen tersebut merupakan acuan dan belum bersifat mengikat dan masing-masing negara ASEAN didorong agar mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan.

 
Oleh :Fri-27

(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2012)

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...