Pemerintah harus dapat menjamin bahwa regulasi yang diterbitkan mempunyai dua fungsi utama yaitu perlindungan konsumen dan mendukung perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab. Pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam mengawal pangan fungsional difokuskan pada pengaturan klaim dan pembuktian ilmiahnya. Sampai saat ini istilah pangan fungsional tidak digunakan dalam regulasi di sebagian besar negara di dunia, termasuk di Codex Alimentarius Commission (CAC).
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Maret 2020, Pangan Fungsional: Pangan dengan Klaim Kesehatan. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / (0251) 8372-333 / WA 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA