Garam industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS contohnya 2501.00.90.10. Sedangkan garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS contohnya 2501.00.90.10.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung Natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan dengan atau tanpa bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam, garam diklasifikasikan menjadi 5 kategori berdasarkan Pos Tarif atau kode Harmonized System (HS) 10 digit, yaitu garam meja (HS 2501.00.10.00), garam batu (HS 2501.00.20.00), air laut dan lainnya (HS 2501.00.50.00), zat yang mengandung natrium klorida paling sedikit 94.7% dihitung dari basis kering (HS 2501.00.90.10), dan lain-lain (HS 2501.00.90.90)
Selanjutnya dapat dibaca di Foodreview Indonesia edisi Oktober 2017