Baru-baru ini Kementerian Pertanian RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No.3 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang akan efektif mulai tanggal 19 Juni 2012. Dalam peraturan ini salah satunya mewajibkan importir produk hortikultura memegang izin Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk menghindari persaingan tidak sehat antara produk lokal dan produk impor. Setidaknya ada 51 pos tariff yang diatur dalam peraturan ini. Berdasarkan kategorinya, produk segar hortikultura yang diatur dalam peraturan tersebut ditunjukkan pada Tabel 1.
Sebagai informasi, jika sebelumnya importir cukup melaporkan realisasi impor setiap tahun, sekarang diwajibkan untuk melaporkan hasil impornya paling lambat 2 minggu setelah realisasi. Berdasarkan salah satu pasalnya, ketentuan impor produk ini harus memperhatikan beberapa hal penting seperti:
• Keamanan pangan produk hortikultura;
• Ketersediaan produk hortikultura dalam negeri;
• Penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
• Persyaratan kemasan dan pelabelan;
• Standar mutu ;
• Ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga membatasi jalur masuk produk impor hortikultura ke Indonesia.
Sayuran Buah Florikultura
Kentang Pisang Anggrek
Bawang Bombay Nanas Krisan
Bawang Merah Mangga heliconia
Bawang Putih Jeruk
Kubis Anggur
Wortel Melon
Cabe Pepaya
Apel
Durian
Lengkeng
Informasi lebih lanjut
silakan menghubungi :
Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman
Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Kantor Pusat : Departemen Pertanian, Gedung F Lt. 2
No. 224 – A, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan,
Jakarta Selatan 12550 -
Telp. (+62 21) 70322626-27,
Fax. (+62 21) 7804347,
email. gapmmi@cbn.net.id
(FOODREVIEW INDONESIA | VOL. VII/NO. 5/MEI 2012)