Memperluas Pasar Industri Pangan Olahan Nasional di Era Pasar Bebas


 

Era perdagangan bebas setidaknya telah membuat industri pangan berlomba-lomba untuk membenahi diri di tengah semakin ketatnya persaingan.  Penandatangan Free Trade Agreement antara ASEAN-Cina FTA juga IJ-EPA (Indonesia Jepang) adalah contoh perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati dan sudah mulai efektif berlaku.  Diharapkan hal ini dapat membuka peluang bagi industri pangan olahan dalam negeri untuk memperluas pasar serta meningkatkan daya saing.  
 
Informasi pasar dan peluang bisnis tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha di bidang pangan olahan.  Berkaitan dengan hal tersebut, belum lama ini GAPMMI mengadakan acara Member Gathering di Intercontinental Midplaza Hotel, Jakarta.  Pada acara rutin kali ini, GAPMMI bekerjasama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC).  Regional Director Southeast Asia and India HKTDC, Loretta Wang, memperkenalkan HKTDC dan program-program yang mereka lakukan selama ini termasuk memberikan informasi peluang bagi anggota GAPMMI untuk masuk ke pasar Cina dan Asia melalui Hong Kong, sebuah kota bisnis internasional yang terletak diujung selatan Cina daratan dan berpenduduk 7 juta jiwa.  
 
Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh HKTDC adalah mengadakan Food Expo. Loretta menjelaskan, tahun 2010 yang lalu pameran ini diikuti oleh 700 peserta dari 22 negara dan dihadiri oleh lebih dari 12 ribu buyer potensial.  Di samping itu, HKTDC juga berperan aktif dalam mengadakan pameran-pameran bertaraf internasional lainnya dan sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun.  Ia mengungkapkan bahwa dari 90% produk pangan yang di ekspor ke Hong Kong, sepertiganya masuk ke Cina daratan.  Menurut dia, para pelaku usaha di Indonesia khususnya sektor pangan olahan harus menangkap peluang emas ini guna memperluas pasar mereka.
 
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman menyampaikan beberapa update regulasi dan kebijakan tentang pangan kepada anggota GAPMMI.  Beberapa di antaranya rencana revisi UU Pangan No.7 tahun 1996, dan rencana penyusunan draft RUU Pengawasan Obat dan Makanan di mana GAPMMI diundang oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) untuk memberikan aspirasinya.  
 
Wakil Ketua Umum GAPMMI Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sriboga Suratmo memberikan penjelasan seputar keikutsertaan GAPMMI sebagai anggota dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) yang beranggotakan 12 asosiasi industri dari beberapa sektor seperti sarung tangan karet, makanan dan minuman, pupuk, kaca lembaran, kaca botol, keramik dan kimia hulu. Salah satu tujuan dari pembentukan forum ini adalah untuk memberikan masukan ke Pemerintah tentang kepastian pasokan gas bagi industri.  Diharapkan melalui FIPGB ini, industri dapat menyuarakan kebutuhan bersama dengan posisi yang sama kuat dengan PGN.
 
Oleh :  Fri-27

 

(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Mei 2011)

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...