Kita semua tentu masih ingat akan tragedi gempa dan tsunami pada bulan Desember 2004 yang lalu yang menelan 227,000 jiwa dan mengungsikan lebih dari 1,7 juta jiwa di kawasan Asia Selatan. Pada saat itu dunia serta merta merespon dengan mengumpulkan sumbangan atau donor sebesar lebih dari 13 milyar dollar dan merupakan gerakan penyelamatan terbesar dalam sejarah.
Semua pihak baik lembaga pemerintah, swasta maupun perorangan berlomba untuk memberikan bantuan semampu mereka. Pada saat itu baru disadari bahwa diperlukan suatu pemetaan yang komprehensif mengenai kapabilitas yang dimiliki oleh korporasi yang ada, tidak saja dalam hal potensi produksi, melainkan juga atas kemampuan mereka mendistribusikan suatu produk atau barang ke seluruh pelosok negeri. Karena di samping fasilitas produksi yang dimiliki, mereka tentunya juga memiliki jaringan yang solid untuk mendistribusikan produk mereka baik atas kemampuan sendiri maupun dengan bekerjasama dengan pihak lain. Daftar kapabilitas inilah yang akan sangat berguna pada saat terjadi suatu keadaan darurat.
Negara bersama dengan para pengusaha khususnya industri pangan dapat secara bersama sama membuat sebuah peta potensi nasional di bidang pangan. Sebuah peta yang berisi jenis produk, kapasitas dan jangkauan distribusi dari tiap industri di tiap lokasi. Peta potensi yang selalu ter-update tersebut akan sangat memudahkan pemerintah dalam memobilisasi aset nasional tersebut pada saat dibutuhkan.
Sebagai sebuah negara yang sangat besar dengan lebih dari 220 juta jiwa dan kondisi geografis yang sangat rawan bencana, Indonesia sudah selayaknya memiliki sebuah konsep pangan darurat. Konsep yang dibangun selama ini adalah cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional menurut Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002 meliputi persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud dalam PP tersebut adalah keadaan paceklik yang mengakibatkan kekurangan pangan di suatu daerah tertentu. Cadangan pangan yang diterapkan saat ini adalah berupa beras.
Pengalaman kita sewaktu menangani kondisi rawan pangan di Yahukimo membuktikan bahwa beras tidak dapat menjawab tantangan tersebut karena masalah kultur dan kebiasaan atau pola makan masyarakat setempat yang terbiasa mengkonsumsi ubi jalar. Oleh karena itu, konsep pangan darurat juga harus memperhitungkan masalah kultur dan pola makan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di pedalaman sehingga produk yang akan disediakan paling tidak telah disesuaikan dengan kondisi setempat.
Bila konsep pangan darurat ini dikaitkan dengan konsep ketahanan pangan, maka idealnya produk yang dihasilkan harus berbahan baku lokal. Kendala ini tentu merupakan sebuah tantangan lain dalam merancang pangan darurat untuk Indonesia mengingat bahwa sumber karbohidrat utama seperti terigu, gula pasir dan sebagian dari kebutuhan beras masih tergantung impor. Begitu pula dengan tiga sumber protein utama rakyat Indonesia, yaitu susu bubuk, daging sapi dan kedelai. Dua komponen utama zat gizi yang sudah sangat merakyat itu ternyata masih sangat tergantung pada produk impor.
Peluang bisnis
Fenomena di atas tentu saja menimbulkan keprihatinan yang dalam mengingat bahwa ketahanan negara ini sangat ditentukan oleh negara lain. Diperlukan sebuah kemauan politik yang kuat untuk mengubah kondisi tersebut menjadi sebuah peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi pengusaha lokal. Betapa tidak, pasar yang sudah sedemikian siap dengan angka konsumsi yang sangat besar, sampai saat ini dibiarkan dinikmati oleh pengusaha dari negara lain.
Pemerintah bersama dengan lembaga penelitian pangan di universitas di Indonesia tentu mampu untuk merancang konsep produk untuk pangan darurat tersebut.
Secara teknis tentu saja produk tersebut tidaklah terlalu sulit untuk dibuat apalagi sudah banyak contoh produk sejenis yang terdapat di pasaran bebas di negara-negara yang sudah maju seperti Amerika dan Eropa. Beberapa hal non teknis yang terlebih dahulu harus dirumuskan antara lain adalah :
Siapa yang akan mempelopori pengadaan jenis pangan ini mengingat saat ini produk pangan darurat belum menjadi suatu bisnis yang mapan. Idealnya tentu pemerintah misalnya melalui Departemen Sosial.
Bagaimana cara pendistribusian produk tersebut, kemana saja harus didistribusikan dan berapa besar stok yang harus disediakan pada tiap lokasi.
Siapa yang bertugas dan diberi wewenang untuk menyalurkan produk tersebut ke lokasi darurat dan bagaimana prosedurnya
Bagaimana penanganan produk yang akan kadaluwarsa.
Sejak bencana tsunami 2004 tampaknya Indonesia tidak putus didera bencana, dan beberapa bencana lain seperti Gunung Kelud tampaknya masih akan berlanjut. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah pemerintah menyiapkan sebuah konsep pangan darurat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam waktu yang secepat cepatnya untuk membantu meringankan saudara kita yang tertimpa bencana. Suseno Hadi Purnomo

