Selama Ramadhan, BPOM Temukan 33.149 Produk Pangan Ilegal, Kadaluarsa dan Rusak Senilai Rp 1,32 Milyar


Saat Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, intensitas belanja masyarakat akan produk pangan meningkat. Pada saat itu pulalah ada beberapa pengusaha yang memanfaatkannya dengan menjual dan mendistribusikan produk pangan yang telah lewat masa kadaluarsanya, ilegal, atau bahkan yang telah rusak. Untuk menertibkan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengawasan khusus tentang hal ini. Hasilnya, hingga 8 Agustus 2012, dari 2220 sarana distibusi pangan yang diperiksa, ditemukan 33.149 kemasan ilegal, kadaluarsa dan rusak -dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,32 Milyar. 

Menurut Kepala Badan POM LUcky S Slamet, Apt, Msi, produk pangan ilegal pada umumnya merupakan produk impor, dan banyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan atau pintu masuk ke Indonesia seperti Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, dan Makassar. Produk ilegal itu paling banyak berasal dari Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa,"kata Lucky kepada wartawan di Jakarta pada 10 Agustus lalu.

Adapun produk kadaluarsa, Lucky memaparkan, banyak ditemukan di daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan, dan memiliki akses transportasi yang sulit seperti Jayapura, Ambon, Palangkara, dan Banjarmasin. Sementara untuk produk pangan 
yang rusak,"pada umumnya produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, ikan dalam kaleng, dan lain-lain." Produk pangan rusak tersebut banyak ditemukan oleh BPOM di Ambon, Menado, Kendari, Makassar, dan Yogyakarta. 

Menindaklanjuti temuan produk pangan yang melanggar peraturan tersebut, BPOM melakukan langkah konkrit yakni pembinaan terhadap pemilik sarana, serta penegakan hukum berupa pemberian sangsi administratif yaitu berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap pelaku usaa yang mengedarkan  produk pangan ilegal tersebut.    

Selain melakukan intensifikasi pengawasan produk pangan secara rutin, selama Ramadhan ini, BPOM juga secara khusus melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajan buka puasa, atau dikenal dengan ta'jil. "Jumlah sampel yang disampling sebanyak 840 sampel, 82% memenuhi syarat, dan 18% tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks, rhodamin-B methanyl yellow dan penggunaan pemanis buatan yang melebihi batas,"kata Lucky S Slamet. Fri-8

Artikel Lainnya

  • Sep 20, 2023

    Pameran Food ingredient Asia (FiA) Thailand Resmi Dibuka

    Ingridien adalah aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan di dalam industri pangan. Saat ini, ingridien pangan memiliki tantangan terutama pada keberlanjutan dan inovasi yang diinginkan oleh konsumen. ...

  • Sep 12, 2023

    Label Pewarna Produk Pangan Olahan

    BPOM telah mengatur pelabelan pewarna dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM ...

  • Sep 11, 2023

    Pengawasan Pewarna Pangan

    Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BTP dan memastikan keamanan BTP, serta sebagai acuan dalam pengawasan produk pangan beredar, BPOM menetapkan batas maksimal penggunaan untuk masing-masing BTP, termasuk pewarna sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan diatur dalam regulasi BPOM.  ...

  • Sep 10, 2023

    Penanganan Resistensi Antimiroba di Indonesia

    Di Indonesia, pengaturan penanganan AMR juga dilalukan dengan pendekatan “one health” yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  ...

  • Sep 09, 2023

    Faktor Penyebab Resistensi Antimikroba

    Berdasarkan data FAO pada tahun 2021 diperkirakan 700 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat infeksi resistensi antimikroba. Kasus AMR pada manusia bukan hanya disebabkan karena penggunaan antibiotik pada pengobatan yang berlebihan dan tidak sesuai. ...