Menindaklanjuti hasil Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1436H, Balai Besar POM di Jakarta pada 17 Juni 2015 telah berhasil menggerebek sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, yang menyimpan pangan olahan impor ilegal (tanpa izin edar).
Berhasil disita sebanyak 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan 2 item (96 kemasan) kosmetika ilegal (tanpa nomor notifikasi) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 500 juta rupiah. Temuan pangan dan kosmetika ilegal tersebut merupakan produk untuk bayi yang dijual secara online, antara lain cereal, makanan bayi siap santap, biskuit dan snack, serta sabun dan shampoo. Menurut pengakuan pelaku, produk-produk tersebut ditawarkan secara online. Konsumen dapat memesan dan membeli secara online, kemudian produk diantar ke alamat konsumen. Pelaku juga mengaku mendapat produk tersebut secara online.
Sementara itu, hasil intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, ditemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari pangan ilegal 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan, dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari satu setengah milyar rupiah. Selain itu juga ditemukan 12.770 kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari 257 juta rupiah.
Dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli produk, termasuk yang dijual secara online. Apabila masyarakat menduga adanya pemasaran dan peredaran pangan dan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi contact center HaloBPOM 1- 500- 533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 18 Juni 2015 Biro
Hukum dan Humas Badan POM
Telepon/Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com