Pelabelan Ingridien Pangan


 

Ingridien yang digunakan dalam produk pangan, harus diinformasikan pada label pangan. Undang-Undang Pangan mewajibkan beberapa informasi pada label, di antaranya terkait dengan ingridien yaitu daftar bahan yang digunakan, halal bagi yang dipersyaratkan, serta asal-usul bahan pangan tertentu. Ketentuan pelabelan terkait ingridien adalah: (1) daftar bahan yang digunakan dinyatakan pada label dan diurut mulai dari yang terbanyak, termasuk bahan tambahan pangan; (2) ingridien pangan yang dijual untuk diolah lebih lanjut, paling sedikit mencantumkan informasi nama produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, tanggal dan kode produksi serta keterangan kedaluwarsa; (3) bahan yang bersumber dari yang tidak halal seperti bersumber babi, wajib diinformasikan pada label, termasuk yang diproduksi menggunakan fasilitas yang sama dengan bahan bersumber babi; (4) asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman, misalnya lesitin kedelai; (5) ingridien yang termasuk alergen,
seperti telur, susu, produk perikanan, serealia, kacang-kacangan, dan
sulfit, wajib diinformasikan pada label, kecuali yang telah mengalami pemurnian seperti minyak, gula dan lain-lain.

 

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi September 2022: Sustainable Food Ingredients dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/friseptember22online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #new #issue #out #magazine #foodindustry #foodbeverage #sustainable #food #ingredients #ingridien #pangan #berkelanjutan

Artikel Lainnya