Pelabelan Ingridien Pangan



Ingridien yang digunakan dalam produk pangan, harus diinformasikan pada label pangan. Undang-Undang Pangan mewajibkan beberapa informasi pada label, di antaranya terkait dengan ingridien yaitu daftar bahan yang digunakan, halal bagi yang dipersyaratkan, serta asal-usul bahan pangan tertentu. Ketentuan pelabelan terkait ingridien adalah: (1) daftar bahan yang digunakan dinyatakan pada label dan diurut mulai dari yang terbanyak, termasuk bahan tambahan pangan; (2) ingridien pangan yang dijual untuk diolah lebih lanjut, paling sedikit mencantumkan informasi nama produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, tanggal dan kode produksi serta keterangan kedaluwarsa; (3) bahan yang bersumber dari yang tidak halal seperti bersumber babi, wajib diinformasikan pada label, termasuk yang diproduksi menggunakan fasilitas yang sama dengan bahan bersumber babi; (4) asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman, misalnya lesitin kedelai; (5) ingridien yang termasuk alergen,
seperti telur, susu, produk perikanan, serealia, kacang-kacangan, dan
sulfit, wajib diinformasikan pada label, kecuali yang telah mengalami pemurnian seperti minyak, gula dan lain-lain.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi September 2022: Sustainable Food Ingredients dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/friseptember22online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #new #issue #out #magazine #foodindustry #foodbeverage #sustainable #food #ingredients #ingridien #pangan #berkelanjutan

Artikel Lainnya

  • Sep 20, 2023

    Pameran Food ingredient Asia (FiA) Thailand Resmi Dibuka

    Ingridien adalah aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan di dalam industri pangan. Saat ini, ingridien pangan memiliki tantangan terutama pada keberlanjutan dan inovasi yang diinginkan oleh konsumen. ...

  • Sep 12, 2023

    Label Pewarna Produk Pangan Olahan

    BPOM telah mengatur pelabelan pewarna dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM ...

  • Sep 11, 2023

    Pengawasan Pewarna Pangan

    Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BTP dan memastikan keamanan BTP, serta sebagai acuan dalam pengawasan produk pangan beredar, BPOM menetapkan batas maksimal penggunaan untuk masing-masing BTP, termasuk pewarna sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan diatur dalam regulasi BPOM.  ...

  • Sep 10, 2023

    Penanganan Resistensi Antimiroba di Indonesia

    Di Indonesia, pengaturan penanganan AMR juga dilalukan dengan pendekatan “one health” yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  ...

  • Sep 09, 2023

    Faktor Penyebab Resistensi Antimikroba

    Berdasarkan data FAO pada tahun 2021 diperkirakan 700 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat infeksi resistensi antimikroba. Kasus AMR pada manusia bukan hanya disebabkan karena penggunaan antibiotik pada pengobatan yang berlebihan dan tidak sesuai. ...