Keamanan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari produk pangan olahan. Keamanan pangan juga telah ditetapkan sebagai prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya mewujudkan konsumen yang berkualitas serta terjamin akan keselamatannya dalam mengonsumsi suatu produk pangan. Mutu dan keamanan pangan kemudian juga perlu diaplikasikan dan diinformasikan dengan jelas kepada konsumen melalui sarana label pangan.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat keterangan paling sedikit mengenai (i) nama produk; (ii) daftar bahan yang digunakan; (iii) berat bersih atau bersih; (iv) nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; (v) halal bagi yang dipersyaratkan; (vi) tanggal dan kode produksi; (vii) keterangan kedaluwarsa; (viii) nomor izin edar; dan (ix) asal usul bahan pangan tertentu.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2019, Fermented Foods: Strong Trend in Food Industry. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.