
Mutu gula mengacu pada International Commission For Uniform Method of Sugar Analysis (ICUMSA). Misalnya pada gula kristal putih (GKP) mempunyai ICUMSA 200-300. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), gula untuk konsumsi langsung adalah gula dengan warna ICUMSA 300. Pada umumnya, pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan warna ICUMSA < 300. Diketahui bahwa saat ini terdapat 13 dari 45 pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memenuhi mutu ICUMSA.
"Oleh karena itu, terdapat beberapa pilihan solusi yang bisa diambil, misalnya jika tidak bisa memproduksi gula sesuai mutu ICUMSA maka pabrik gula harus ditutup, atau dapat pula dilakukan alternatif untuk menjual gula dalam bentuk gula mentah," Dosen Fakultas Teknologi Pangan IPB, Prof. Tajuddin Bantacut dalam acara Pengukuhan Pengurus (IKAGI) Bogor periode 2017-2020 dan Seminar Swasembada Gula Nasional Untuk Bangsa yang diselenggarakan di Bogor pada 6 Oktober 2017. Ia mencontohkan bahwa perbaikan mutu gula dapat dilakukan dengan penghilangan senyawa pembentuk warna, senyawa abu terlarut dan senyawa dengan berat molekul tinggi seperti gum dan polisakarida. Fri-29