Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivaíi mengatakan bahwa produk pangan halal tidak hanya berdasarkan ingridien dari pangan tersebut, namun status halal juga harus dipenuhi oleh kemasan yang digunakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam lingkup kemasan halal meliputi sertigikasi halal dalam kemasan, metode yang halal dalam penanganan produk dan ketertelusuran halal dalam bahan kemasan.
Edi menjelaskan bahwa plastik masih salah satu jenis kemasan pangan yang digunakan secara umum di Indonesia. Terdapat berbagai jenis polimer plastik yang mempunyai peruntukkan masing-masing sesuai dengan sifatnya, misalnya PET mempunyai kenampakan mulai dari jelas sampai kabur dengan titik leleh >2500C. Jenis plastik yang paling banyak digunakan adalah PE (34%) dan PP (31%)dibandingkan jenis plastik lainnya. Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan tentang kriteria halal untuk produk, manufaktur, jasa dan lainnya.
Lebih lengkapnya silakan baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Maret 2018 : "Exploring Traditional Functional Ingredients"