Batas Penggunaan BTP


 

Kendati diperbolehkan untuk digunakan, penggunaan BTP masih perlu diatur dalam kaitannya dengan batas maksimum yang digunakan. Batas maksimum penggunaan BTP dibagi menjadi dua yakni secara numerik dan menggunakan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Untuk BTP pengental, diatur dalam Peraturan Kepala (PerKa) BPOM No. 15 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pangan Pengental, Pengental didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk meningkatkan viskositas pangan, jenis BTP pengental di antaranya adalah asam alginat, gelatin, pektin dan lain lain.

 

Untuk BTP pembentuk gel diatur dalam PerKa BPOM No. 19 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel. Pembentuk gel didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan untuk membentuk gel. Jenis BTP pembentuk gel di antaranya adalah asam alginat, pektin, gelatin, agar-agar, dan lain-lain. 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Maret 2019: Savor the Flavor. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya