Dalam menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja pada industri pangan, perlu adanya hubungan timbal balik antara pihak industri pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah ataupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja.
Tenaga kerja dalam laboratorium berhak memperoleh peningkatan dan pengembangan kompetensi kerja dengan cara mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Nantinya, sertifikasi yang didapat akan menjadi jaminan bahwa tenaga laboratorium tersebut sudah diakui kompetensinya.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Maret 2019: Savor the Flavor. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039