Dalam rangka menjamin keamanan pangan, BPOM sesuai dengan misinya, melakukan prinsip pengawasan pangan yang salah satunya yaitu post market control. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan sarana produksi dan distribusi pangan, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, monitoring label dan iklan pangan, serta penyidikan dan penegakan hukum setelah produk tersebut beredar di pasaran. Dalam pemeriksaan pemenuhan GMP pada sarana produksi pangan yang dilaksanakan BPOM tahun 2018 dengan total 1.941 sarana, sebanyak 40% atau 778 sarana produksi tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juni 2019: Dairy Story. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.