Pencantuman Serat pada Label


 

Tinjauan definisi serat pangan di berbagai negara didasarkan pada Codex Guidelines on Nutrition Labelling. Keputusan apakah akan memasukkan karbohidrat dari 3 hingga 9 unit monomer harus diserahkan kepada otoritas pemerintah setempat. Kandungan serat pangan dalam produk dapat dituangkan dengan dua cara yakni klaim dan informasi nilai gizi. 

Dalam Perka BPOM No. 13 Tahun 2016, klaim dibagi menjadi tiga jenis yakni klaim gizi, klaim kesehatan, dan klaim lainnya. Pada klaim gizi, di dalamnya terdapat klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi. Sedangkan, pada klaim kesehatan, ada tiga turunan di dalamnya yaitu klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain, dan klaim penurunan risiko penyakit.

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi November 2019, Gizi dan Kesehatan: Tantangan Industri Pangan. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039. 

 

Artikel Lainnya