Ketentuan klaim pada pangan olahan telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Pada peraturan tersebut ketentuan pencantuman klaim pada label pangan olahan di antaranya: (1) pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim setelah memenuhi karakteristik dasar kategori pangan, (2) asupan persaji pangan olahan tidak lebih dari; lemak total: 18g; lemak jenuh: 6g; natrium: 300mg; dan kolesterol: 60g, (3) ketentuan pencantuman klaim ditetapkan dengan memperhatikan: a) jenis, jumlah dan fungsi zat gizi/ nongizi; b) jumlah pangan yang wajar dikonsumsi; c) pola konsumsi gizi seimbang; d) keadaan kesehatan masyarakat; e) kelayakan pangan sebagai pembawa zat gizi atau nongizi, dan; f) kelayakan pangan untuk mencantumkan klaim.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Oktober 2022: Ingridien Pangan Masa Depan dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/oktober22frionline
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #tantangan #sustainable #food #ingredients #future #food #new #issue #magazine #october