Secara umum, untuk dapat mencantumkan klaim pada label, asupan per saji pangan olahan tidak lebih dari lemak total 18 g, lemak jenuh 4 g, kolesterol 60 mg, dan natrium 300 mg. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 13 tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan. Untuk PUFA, pada dasarnya belum ada pengaturan persyaratan klaim terkait PUFA. Pengajuan komponen dan/atau klaim harus didukung dengan data ilmiah, serta (i) mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional; (ii) tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan subkronis pada hewan; (ii) jika komponen berupa ekstrak tanaman atau hewan maka harus disertai informasi tentang metode ekstraksi dan komposisi ekstrak.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Desember 2019, Sustainability: Food Packaging Challenges. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.