Senyawa 3-MCPD dan GE adalah kontaminan hasil dari proses produksi yang terbentuk karena prekursornya yang tersedia pada bahan atau komoditas. Sebenarnya, isu 3-MCPD awal muncul di produk protein nabati yang telah terhidrolisis (hydrolyzed vegetable protein/HVP) dan kecap asin (soy sauce) pada awal tahun 2000, sehingga ditetapkanlah peraturan Komisi Eropa Annex to Regulation (EC) No 1881/2006, Section 4 mengenai batas maksimum 3-MCPD pada HVP dan kecap asin sebesar 20 mcg/kg.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2020, Back to Basic: Food Safety First. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / (0251) 8372-333 / WA 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #backtobasic #foodsafetyfirst #foodsafety