Diversifikasi atau dalam UU Pangan disebut sebagai penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Pemenuhan akan pangan yang beragam dan bergizi seimbang ini didasarkan pada aspek kualitas di mana hingga saat ini masih belum ada satu jenis pangan yang dapat memenuhi semua kebutuhan zat gizi yang diperlukan oleh tubuh.
Ada dua jenis diversifikasi yakni horizontal dan vertikal. Pada diversifikasi horizontal, merupakan perubahan pola pangan sumber karbohidrat seperti dari beras ke aneka sumber karbohidrat lokal (jagung, ubi kayu, talas, gembili, sorgum, dan lain sebagainya). Untuk diversifikasi vertikal adalah penganekaragaman produk olahan pangan dari komoditas seperti aneka umbi diproses menjadi tepung, berasan, pasta, aneka roti, produk ekstrusi, dan lainnya.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Desember 2020: Sustainable Snacks. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id/(0251) 8372-333/WhatsApp: 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #sustainable #snacks