Merujuk pada dokumen Standar Nasional Indonesia, susu segar adalah susu yang belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendinginan (SNI 8984:2021), maka Codex juga menyatakan dalam Code of Hygienic Practice for Milk and Milk Products (CXC 57-2004) bahwa susu segar (raw milk) adalah susu yang belum dipanaskan melebihi 40oC atau perlakuan lain apa pun yang memiliki pengaruh lebih besar dari pengaruh pemanasan 40oC. Suhu 40oC ini menjadi acuan penting. Acuan ini sebetulnya memberikan batasan tentang proses termal pada susu, yaitu proses pemanasan pada suhu >40oC selama waktu tertentu, yang menyebabkan produk tidak lagi dapat disebut sebagai susu segar. Dengan kata lain, susu yang telah mendaptkan perlakuan pemanasan >40oC, maka susu tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai susu segar.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi November 2022: Dairy Innovation Challenges dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frinovember22online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #diary #innovation #challenges #new #issue #magazine #november