Cadangan pangan memiliki fungsi krusial dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan cadangan gula dan minyak goreng melalui Peraturan Badang Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Dalam Perbadan penyelenggaraan CKGP dan CMGP ditugaskan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaan. Untuk bagian penyelenggaraan CKGP dan CMGP terdiri dari tiga bagian utama yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. untuk aspek pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi April 2023 - Flavor Nusantara dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/friapr23online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #flavor #nusantara #rempah #rasa #aroma #tekstur #sensasi #sensori #atributpangan