Indonesia merupakan negara yang mengalami dinamika dalam regulasi pangan
fungsional. Pada tahun 2005 pangan fungsional diartikan sebagai pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional dan telah dibuktikan memiliki fungsi fisiologis di luar fungsi dasarnya, bermanfaat bagi kesehatan, tidak memiliki efek negatif, dan ditunjukkan dengan
memberikan klaim.
Definisi tersebut berubah pada tahun 2011 menjadi pangan dengan fungsi
dan/atau klaim mengurangi risiko penyakit. Kemudian pada 2016 peraturan tentang pangan fungsional dihapus karena tidak ada konsensus internasional yang mengaturnya.
Baca selengkapnya di FOODREVIEW INDONESIA Edisi Let Food Be Thy Medicine, Mei 2017. www.foodreview.co.id atau pustakapangan.com