Perkembangan pasar pangan fungsional, yakni pangan yang memiliki manfaat khusus bagi kesehatan cukup pesat di Asia Tenggara, -walau hingga saat ini hanya Indonesia yang memiliki definisi resmi mengenai pangan fungsional. Untuk mengatur peredaran pangan fungsional, setiap negara memiliki peraturan mengenai klaim kesehatan dan pelabelan nilai gizi.
Hanya saja regulasi yang berlaku di setiap negara ASEAN berbeda-beda. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan bagi industri yang akan memasarkan produknya di regional ASEAN. Oleh sebab itu, menurut Pauline Chan dari ILSI South East Asia Region, diperlukan harmonisasi dengan mengikuti guideline yang berlaku secara internasional, yakni yang ditetapkan oleh Codex. Fri-09
Hanya saja regulasi yang berlaku di setiap negara ASEAN berbeda-beda. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan bagi industri yang akan memasarkan produknya di regional ASEAN. Oleh sebab itu, menurut Pauline Chan dari ILSI South East Asia Region, diperlukan harmonisasi dengan mengikuti guideline yang berlaku secara internasional, yakni yang ditetapkan oleh Codex. Fri-09
