
Kebutuhan masyarakat terhadap air layak minum yang terus meningkat menjadikan industri air minum dalam kemasan (AMDK) berkembang pesat. Sampai saat ini tercatat lebih dari 700 pelaku usaha dengan total produksi nasional sekitar 8 juta liter per hari.
"Dengan berkembangnya air minum dalam kemasan dan tantangan dengan produk luar negeri yang meningkat, diperlukan regulasi dalam negeri sebagai barier agar air minum dalam kemasan tetap mempunyai pasar. Salah satu regulasi yang penting untuk diterapkan adalah mengaplikasikan SNI dan jaminan halal," tutur Rahmat Hidayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) dalam seminar penerapan SNI dan jaminan produk halal "Sarana Melindungi Konsumen dan Meningkatkan Daya Saing Industri Air Kemasan" yang diselenggarakan bersama Pamerindo Indonesia di Jakarta International Expo pada 17 November 2016.
Dengan tumbuhnya industri air dalam kemasan adalah dampak ekonomi berupa munculnya industri plastik. Selain itu produk air minum dalam kemasan juga memengaruhi usaha ritel dan distribusi. Diversifikasi produk air minum dalam kemasan pun terus berkembang seperti air demineralisasi dan air embun. FRI-29