Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan tantangan bagi industri pangan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam harmonisasi regulasi pangan yang bisa diterima di setiap negara.
Dalam The ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint 2025 disebutkan beberapa langkah yang dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi, misalnya meningkatkan kerja sama dalam sertifikasi dan penerapan aktivitas rapid alert system untuk mengurangi kerugian (losses) tiap negara. "Selain itu, langkah lainnya yang perlu dilakukan adalah penerapan pendekatan kajian risiko serta peningkatkan partisipasi ASEAN dalam global value chain," tutur Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI, Ir. Tetty H. Sihombing, MP dalam Workshop ASEAN Regulatory Requirements and ASEAN Harmonization for Food and Beverage Industry yang diselenggarakan oleh GAPMMI dan AFBA di Jakarta pada 10 Desember 2017.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam harmonisasi regulasi adalah mengurangi atau menghilangkan barrier antara regulasi di satu negara dengan negara lainnya. Di samping itu, proses harmonisasi juga dimulai dari aspek-aspek keamanan pangan yang tidak bisa ditawar seperti penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dan kontaminan. "Pembahasan dan pertujuan dalam rangka harmonisasi regulasi dimulai dari hal yang bisa disepakati bersama.
Oleh karena itu, persetujuan antar negara dimulai dari aspek yang tidak bisa ditoleransi yang berkaitan dengan keamanan pangan," ungkap Tetty. Fri-29