Regulasi Registrasi Produk Pangan di Negara-negara ASEAN


 

Selain pelabelan, peraturan registrasi produk pangan juga menjadi hal penting yang perlu dicermati oleh para pelaku industri untuk ekspansi produk-produknya ke negara lain, khususnya di Asia Tenggara. South East Asia Core SARA Manager PT Mondelez Indonesia, Soepraba Setyarini menjelaskan bahwa masing-masing negara ASEAN mempunyai peraturan registrasi yang berbeda. Tidak semua negara mewajibkan registrasi produk pangannya. Selain itu, perbedaan juga terlihat pada kewajiban penyantuman tanda registrasi pada kemasan, masa berlakunya sertifikat registrasi, perlunya pembaharuan, dan perlunya registrasi ulang karena pembaharuan atau perubahan produk.

 

Selain prinsip umum dalam registrasi, Rini mengungkapkan bahwa lama waku registrasi juga berbeda untuk negara satu dengan lainnya. Misalnya di Brunei Darussalam, semua jenis registrasi produk pangan membutuhkan waktu 5 minggu. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia di mana lama waktu registrasi tergantung dari jenis registrasi yang diajukan, contohnya registrasi produk baru dengan klaim membutuhkan waktu 6 bulan, registrasi produk baru tanpa klaim membutuhkan waktu 4 bulan, registrasi perubahan produk dengan klaim membutuhkan waktu 3,5 bulan, dan registrasi perubahan produk tanpa klaim membutuhkan waktu 2,5 bulan.

Lebih lengkapnya dapat dibaca di FOODREVIEW Indonesia edisi "Localizing Bakery Products" | Januari 2018 | Untuk pembelian atau langganan majalah bisa hubungi langganan@foodreview.co.id

Artikel Lainnya