
Meskipun berasal dari bahan yang alami, untuk industri maupun produsen pangan yang akan menggunakan BTP pewarna alami wajib memenuhi regulasi yang ditetapkan. Penggunaan BTP pewarna alami wajib dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif jika batas maksimumnya numerik, dan dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif jika batas maksimumnya CPPB. Di samping itu, dihitung pula berdasarkan penambahan BTP pewarna alami yang digunakan dalam pangan jika batas maksimum tidak dapat dianalisis. BTP pewarna alami dapat digunakan secara tunggal atau campuran, jika digunakan secara campuran, perhitungan hasil bagi masing-masing BTP pewarna alami dengan batas maksimum penggunaannya (numerik) jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu) atau disebut juga sebagai perhitungan rasio 1. BTP pewarna alami dengan batas maksimum CPPB tidak perlu perhitungan rasio 1. Selain mengatur penggunaan batas maksimum, penggunaan BTP pewarna alami juga diatur dalam penggunaannya pada label pangan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juni 2018: Dairy Opportunity.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039