Kelapa Laboratorium Halal LPPOM MUI, Prof. Dr. Purwatiningsih Sugita, MS juga menjelaskan bahwa hasil analisis laboratorium digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keputusan fatwa dan buka merupakan sertifikasi halal. ìKeputusan fatwa tidak hanya berdasar analisis laboratorium, tetapi juga berdasarkan kriteria sistem jaminan halal dan ketertelusuran dari seluruh dokumen bahan dan fasilitas produksi,î ungkapnya. Analisis laboratorium digunakan sebagai bentuk autentifikasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak menggunakan bahan yang haram maupun najis, serta tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan yang halal dengan yang haram atau najis.
Dalam pengujian halal menggunakan alat analisis seperti PCR, pengukuran terhadap kinerja sistem klasifikasi adalah hal yang penting. Adanya kinerja sistem klasifikasi mengukur seberapa baik sistem dalam mengklasifikasikan data. Purwaningsih menerangkan tentang metode confusion matrix yang membandingkan hasil klasifikasi oleh sistem dengan hasil klasifikasi yang seharusnya. Dalam metode ini, terdapat empat istilah, yaitu true positive, false positive, false negative, dan true negative. ìJadi, alat analisis itu bukan dewa di mana dari hasil analisis bisa langsung diketahui halal atau tidak karena bisa saja hasil analisis menghasilkan false positive atau false negative,î tambahnya.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2018: Food Quality and Safety By Design.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039