Penjaminan halal suatu produk pangan dilakukan melalui sertifikasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi sesuai kriteria halal dan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk, baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja maupun lingkungan produksi. Salah satu prinsip pemeriksaan dalam sertifikasi halal adalah autentifikasi melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak terjadinya kontaminasi dan pencampuran bahan haram maupun pemalsuan produk menggunakan bahan haram.
Kelapa Laboratorium Halal LPPOM MUI, Prof. Dr. Purwatiningsih Sugita, MS menjelaskan tentang beberapa jenis pengujian yang saat ini dilakukan laboratorium dalam rangka identifikasi halal, seperti metode real time PCR (RT-PCR) untuk produk daging olahan untuk mengetahui kemungkinan adanya cemaran babi. ìSebelum menggunakan RT-PCR, deteksi cemaran babi dilakukan menggunakan pork detection kit yang bertujuan untuk screening awal produk tersebut tersebut tercemar atau tidak. Dari segi prinsip, metode tersebut menggunakan immokromatografi, seperti halnya tin layer kromatografi yang membandingkan sampel terhadap pembanding sehingga diketahui hasil positif atau negatif,î tuturnya dalam Seminar Peran Laboratorium dalam Proses Sertifikasi Halal MUI yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu. Hasil dari uji menggunakan pork detection kit pun bukan merupakan hasil final sehingga harus dilakukan menggunakan metode lainnya karena hanya sebagai pengujian awal.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2018: Food Quality and Safety By Design.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039