Ingridien yang diperoleh dari tanaman pada dasarnya adalah halal. Tetapi, jika diproses menggunakan bahan tambahan dan bahan bantu tidak halal, produk ingridien menjadi tidak halal. Jadi jika tanpa proses atau prosesnya hanya diekstrak dengan menggunakan air, produknya jelas halal. Jika diproses, yang harus diperhatikan adalah bahan-bahan tambahan dan bahan bantu yang digunakan, termasuk penggunaan mikrobia untuk menghasilkan ingridien nabati.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Januari 2019: Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039