Dalam ilmu bahan pangan, ingridien dari hewan dapat diperoleh dari telur, ikan, susu, dan daging. Berdasarkan pada potensi kehalalannya, telur, ikan, dan susu memiliki titik kritis rendah artinya, halal untuk dikonsumsi sepanjang tidak diproses. Jika diproses, maka harus ditelusuri cara proses (ada tidaknya bahan tambahan dan fasilitas pengolahan yang digunakan. Sepanjang tidak ada bahan tambahan atau bahan tambahan yang haram dan alat pengolahan tidak terkontaminasi dengan alat pengolahan barang haram, produk ingridien dari telur, ikan, dan susu, dijamin halal. Sebaliknya, daging adalah sumber ingridien yang memiliki titik kritis tinggi. Pertama, harus dengan jelas dapat diketahui atau diidentifikasi bahwa daging yang dimaksud bukan dari hewan yang diharamkan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Januari 2019: Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039