Kehalalan Ingridien Pangan


 

Halal telah menjadi konsep yang universal, terlebih dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di tahun 2019 ini. Halal adalah istilah yang secara eksklusif digunakan dalam Islam yang bermakna ìdibolehkanî secara hukum (Islam) atau syariat. Kebalikannya, haram, bermakna tidak dibolehkan secara syariat.

 

Dengan demikian, pangan harus halal, mulai dari bahan sampai siap dikonsumsi, mulai dari komponen makro hingga komponen mikro, termasuk ingridien yang terkandung di dalamnya. Sebagian kecil saja terdapat bagian yang tidak halal (komponen makro maupun ingridien), menunjukkan bahwa status pangan menjadi haram. Selain halal, pangan juga harus baik dalam arti dari sudut pandang
kualitas dan aman, memenuhi syarat. Oleh sebab itu, konsep halal sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari konsep baik (toyyib) dalam hal kualitas dan
keamanan.

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Januari 2019: Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya