Berbagai macam strategi yang akan dilakukan untuk menghadapi industri 4,0 di antaranya seperti perlindungan masyarakat, kemandirian pelaku usaha (industri), perbaikan sistem pengawasan dalam bentuk literasi masyarakat, perkembangan media sosial, dan perlindungan mandiri konsumen. Selain itu, kemandiran pelaku usaha (industri) juga ditingkatkan dengan melakukan terobosan seperti self regulatory control untuk kemandirian pelaku usaha (implementasi proram manajemen risiko bagi industri menengah dan besar), pendekatan integratif dengan 8 K/L untuk intervensi UMKM berdaya saing. Sedangkan perbaikan sistem pengawasan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, fasilitasi, deregulasi & simplifikasi persyaratan administratif, serta penguatan sistem pengawasan post border.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Januari 2019: Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039